Shalat tarawih, yang artinya "istirahat", dinamakan demikian karena setelah melaksanakan empat rakaat shalat tarawih, orang yang melakukan shalat tersebut beristirahat. Shalat tarawih termasuk dalam qiyamul lail atau shalat malam, namun hanya dilakukan khusus di bulan Ramadhan. Shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu, dan hanya dikerjakan di bulan Ramadhan. Sementara shalat tahajjud, menurut mayoritas pakar fiqih, adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur dan boleh dilakukan kapan saja di malam.
Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya sunnah, dan bahkan menurut Ahnaf, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu'akkad (sangat dianjurkan). Shalat tarawih dianjurkan bagi laki-laki maupun perempuan, dan merupakan salah satu syiar Islam.
Keutamaan Shalat Tarawih pertama adalah memperoleh ampunan atas dosa-dosa yang telah dilakukan sebelumnya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan bahwa shalat Tarawih memiliki keistimewaan ini.
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Siapa pun yang menjalankan puasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan pahala, pasti akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat tarawih memiliki potensi untuk menghapus dosa-dosa, asalkan dilakukan dengan iman yang tulus, yaitu berharap pahala dari Allah semata, bukan karena riya' atau motif lainnya. Menurut Fathul Bari, 6/290, "pengampunan dosa" dalam hadits ini dapat mencakup dosa-dosa besar maupun kecil, sesuai penjelasan Ibnul Mundzir. Namun, An Nawawi menyatakan bahwa pengampunan dosa yang dimaksud dalam konteks ini khusus untuk dosa-dosa kecil.
Selain itu, shalat tarawih bersama imam juga memiliki keutamaan seperti shalat semalam penuh. Sebagaimana yang terjadi ketika Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya untuk melaksanakan shalat tarawih bersama-sama.
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
Sungguh, orang yang berdiri bersama imam hingga dia pergi akan dicatat baginya sebagai shalat malam.
Para ulama Hanabilah mengatakan bahwa shalat sunnah yang paling utama adalah shalat yang dilakukan secara berjamaah, karena hal ini hampir sama nilainya dengan shalat fardhu. Lebih dari itu, shalat yang lebih utama adalah shalat rawatib, yakni shalat sunnah yang dikerjakan sebelum atau sesudah shalat fardhu. Shalat yang sangat ditekankan untuk dilakukan secara berjamaah adalah shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat tarawih. Menurut Abu Salamah bin 'Abdirrahman, 'Aisyah radhiyallahu 'anha pernah menjelaskan tentang shalat malam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di bulan Ramadhan ketika ditanya olehnya.
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Nabi Muhammad SAW tidak menambah shalat sunnah pada bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan sebanyak sebelas rakaat.
Dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka'at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami menunggu beliau di situ hingga waktu fajar tiba. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, kami menantikanmu tadi malam, berharap engkau akan shalat bersama kami.' Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, 'Aku khawatir jika shalat tersebut menjadi wajib bagimu.'"
As Suyuthi menyatakan, "Telah ada beberapa hadits sahih dan hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan tanpa batasan jumlah raka'at tertentu. Tidak ada hadits sahih yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan 20 raka'at tarawih. Beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan jumlah raka'atnya. Pada malam keempat, beliau tidak melakukannya agar orang tidak menganggap tarawih wajib."
Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, "Tidak ada hadits sahih yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat tarawih 20 raka'at. Hadits tersebut sangat lemah." Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas tentang Nabi shalat 20 raka'at ditambah witir dalam bulan Ramadhan lemah. Hadits Aisyah yang menyatakan Nabi shalat tidak lebih dari 11 raka'at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas. Aisyah lebih mengetahui kehidupan Nabi pada waktu malam. Allah lebih mengetahui.
Jumlah raka'at yang dianjurkan dalam shalat Tarawih adalah antara 11 hingga 13 raka'at. Hal ini dipilih oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam seperti yang disebutkan dalam berbagai hadits yang telah disampaikan sebelumnya.
'Aisyah menyatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka'at dalam shalat malam di bulan Ramadhan atau shalat lainnya melebihi 11 raka'at." (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
Ibnu 'Abbas mengatakan...
كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ
Sholat Nabi - semoga Allah melimpahkan salawat-Nya kepadanya - terdiri dari tiga belas rakaat. Ini berarti sholat malam.
Beberapa ulama menyatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terdiri dari 11 raka'at. Dua raka'at tambahan dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pembuka shalat malam. Namun, mayoritas ulama dari masa lampau hingga sekarang mengizinkan untuk menambah jumlah raka'at shalat tarawih melebihi 11 raka'at.
Ibnu 'Abdil Barr menyatakan bahwa shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka'at yang tetap. Shalat malam termasuk dalam kategori shalat nafilah yang dianjurkan, dan bisa dilakukan dalam jumlah raka'at yang sedikit maupun banyak. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil yang menyatakan hal yang sama.
Penting untuk diingat bahwa shalat malam adalah ibadah yang baik dan dianjurkan, sehingga siapa pun diperbolehkan untuk menjalankannya dengan jumlah raka'at yang sesuai dengan kemampuannya tanpa batasan yang kaku.
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ
Shalat malam adalah sunnah yang dikerjakan secara berpasang-pasangan. Jika kamu khawatir akan fajar, maka sempurnakanlah shalat dengan satu rakaat.
Ketiga, kata-kata Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam,
فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
Ketika engkau bersujud kepada Allah, maka setiap sujudmu akan diangkat oleh-Nya untuk menaikkan derajatmu dan menghapus dosamu.
Dari dalil-dalil di atas menunjukkan beberapa hal:
Keempat, Pilihan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang memilih shalat tarawih dengan 11 atau 13 raka'at ini bukanlah pengkhususan dari tiga dalil di atas.
Alasan pertama, perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah mengkhususkan ucapan beliau sendiri, sebagaimana hal ini telah diketahui dalam ilmu ushul.
Alasan kedua, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah melarang menambah lebih dari 11 raka'at. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka'at, akan tetapi shalat tersebut dilakukan dengan raka'at yang panjang. ...Barangsiapa yang mengira bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki bilangan raka'at tertentu yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak boleh ditambahi atau dikurangi dari jumlah raka'at yang beliau lakukan, sungguh dia telah keliru." (Majmu' Al Fatawa, 22/272)
Alasan ketiga, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam dengan 11 raka'at. Seandainya hal ini diperintahkan tentu saja beliau akan memerintahkan sahabat untuk melaksanakan shalat 11 raka'at, namun tidak ada satu orang pun yang mengatakan demikian. Oleh karena itu, tidaklah tepat mengkhususkan dalil yang bersifat umum yang telah disebutkan di atas. Dalam ushul telah diketahui bahwa dalil yang bersifat umum tidaklah dikhususkan dengan dalil yang bersifat khusus kecuali jika ada pertentangan.
Kelima, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dengan bacaan yang panjang dalam setiap raka'at. Di zaman setelah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, orang-orang begitu berat jika melakukan satu raka'at begitu lama. Akhirnya, 'Umar memiliki inisiatif agar shalat tarawih dikerjakan dua puluh raka'at agar bisa lebih lama menghidupkan malam Ramadhan, namun dengan bacaan yang ringan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Tatkala 'Umar mengumpulkan manusia dan Ubay bin Ka'ab sebagai imam, dia melakukan shalat sebanyak 20 raka'at kemudian melaksanakan witir sebanyak tiga raka'at. Namun ketika itu bacaan setiap raka'at lebih ringan dengan diganti raka'at yang ditambah. Karena melakukan semacam ini lebih ringan bagi makmum daripada melakukan satu raka'at dengan bacaan yang begitu panjang." (Majmu' Al Fatawa, 22/272)
Keenam, telah terdapat dalil yang shahih bahwa 'Umar bin Al Khottob pernah mengumpulkan manusia untuk melaksanakan shalat tarawih, Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad Daari ditunjuk sebagai imam. Ketika itu mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 21 raka'at. Mereka membaca dalam shalat tersebut ratusan ayat dan shalatnya berakhir ketika mendekati waktu shubuh. (Diriwayatkan oleh 'Abdur Razaq no. 7730, Ibnul Ja'di no. 2926, Al Baihaqi 2/496. Sanad hadits ini shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/416)
Begitu juga terdapat dalil yang menunjukkan bahwa mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 11 raka'at. Dari As Saa-ib bin Yazid, beliau mengatakan bahwa 'Umar bin Al Khottob memerintah Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad Daariy untuk melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 raka'at. As Saa-ib mengatakan, "Imam membaca ratusan ayat, sampai-sampai kami bersandar pada tongkat karena saking lamanya. Kami selesai hampir shubuh." (HR. Malik dalam Al Muqatho', 1/137, no. 248. Sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah 1/418)
Beragam pendapat mengenai jumlah raka'at shalat Tarawih. Shalat Tarawih 11 atau 13 raka'at yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW bukanlah pembatasan. Para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai pembatasan jumlah raka'at shalat Tarawih.
Pertama, ada yang membatasi hanya sebelas raka'at karena itulah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Pendapat ini dianut oleh Syaikh Al Albani dalam kitabnya Shalat Tarawi.
Kedua, mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat Tarawih adalah 20 raka'at (belum termasuk witir). Pendapat ini didasarkan pada amalan para sahabat dan kesepakatan para ulama.
Ada juga pendapat Imam Malik yang menyatakan bahwa shalat Tarawih sebanyak 39 raka'at sudah termasuk witir. Sedangkan pendapat keempat menyebutkan bahwa shalat Tarawih sebanyak 40 raka'at belum termasuk witir.
Namun, Ibnu Taimiyah menyimpulkan bahwa semua jumlah raka'at tersebut boleh dilakukan. Yang terpenting adalah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi jama'ah. Shalat Tarawih dengan 20 raka'at adalah jalan tengah yang lebih utama.
Sehingga, sebaiknya setiap muslim bersikap bijak dalam menyikapi perbedaan ini. Keluar dari jama'ah sebelum imam menutup shalat dengan witir juga dapat menghilangkan pahala besar. Berharap agar Allah mengampuni kita semua.
Shalat 11 atau 23 raka'at tidak masalah setelah penjelasan di atas. Namun, yang terbaik adalah mengikuti tata cara shalat yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, walaupun berdiri agak lama. Juga boleh dilakukan shalat tarawih dengan 23 raka'at dengan berdiri yang lebih ringan seperti yang banyak dipilih oleh ulama mayoritas. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "Berdiri lama dalam shalat adalah yang terbaik."
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
Doa yang paling baik adalah ketika kita memperpanjang rukuk.
Dari Abu Hurairah, dia mengatakan bahwa.
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
Dikisahkan bahwa Nabi melarang seseorang untuk menunaikan shalat secara singkat.
Oleh karena itu, tidak tepat jika shalat 23 raka'at dilakukan dengan terburu-buru, bacaan Al Fatihah seringkali dibaca dengan satu napas. Bahkan terkadang shalat 23 raka'at tersebut selesai lebih cepat daripada shalat 11 raka'at. Hal ini merupakan suatu kesalahan yang seharusnya dihindari. Sebaiknya shalat tarawih dilakukan dengan penuh khusyuk dan khushu', bukan dengan tergesa-gesa. Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada kita semua.
Para ahli fiqih berpendapat bahwa shalat tarawih seharusnya dilakukan dengan salam setiap dua raka'at. Hal ini dikarenakan tarawih termasuk dalam shalat malam. Shalat malam biasanya dilakukan dengan dua raka'at salam, kemudian dua raka'at salam. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
Shalat malam berpasangan berpasangan merupakan sebuah ibadah yang dilakukan pada malam hari.
Para ulama Malikiyah menyatakan, "Disarankan bagi orang yang menunaikan shalat tarawih untuk melakukan salam setiap dua raka'at dan tidak disarankan menunda salam hingga empat raka'at... Yang lebih baik adalah salam setelah dua raka'at." Menurut Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, hal ini ditegaskan.
Istirahat setiap selesai empat raka'at saat melaksanakan shalat tarawih adalah hal yang disepakati oleh para ulama. Hal ini sudah menjadi kebiasaan yang diwariskan oleh generasi terdahulu. Meskipun demikian, tidak masalah jika tidak beristirahat pada saat itu. Tidak ada tuntunan untuk membaca doa tertentu saat beristirahat. Pendapat yang benar menurut madzhab Hambali adalah hal ini, seperti yang terdapat dalam Al Inshof.
Dasar dari hal ini adalah penjelasan dari 'Aisyah tentang cara shalat malam Nabi Muhammad SAW.
يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ
Seseorang melakukan empat rakaat salat, janganlah ditanya tentang keindahan dan panjangnya. Kemudian dia melakukan empat rakaat lagi, janganlah ditanya tentang keindahan dan panjangnya.
Sebagai catatan penting, tidak disarankan membaca dzikir-dzikir atau doa tertentu saat istirahat setiap melakukan empat rakaat shalat tarawih. Beberapa muslim mungkin belum menyadari bahwa ini tidak sesuai dengan ajaran Islam. Para ulama Hambali menyatakan bahwa tidak masalah untuk tidak istirahat setiap empat rakaat shalat tarawih. Mereka juga menegaskan bahwa tidak dianjurkan membaca doa-doasecara khusus saat istirahat karena tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.
Berkaitan dengan surat yang dibaca saat melaksanakan shalat tarawih, tidak terdapat petunjuk yang spesifik dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, imam dianjurkan untuk memilih surat yang tidak terlalu panjang agar jama'ah tetap khusyuk dalam shalat. Meskipun demikian, jika jama'ah merasa nyaman dengan bacaan surat yang lebih panjang, itu juga diperbolehkan berdasarkan anjuran dari beberapa ulama. Dalam hal ini, ada anjuran dari sebagian ulama seperti ulama Hanafiyah dan Hambali untuk menyelesaikan tilawah Al Qur'an selama bulan Ramadhan, sehingga umat Islam dapat mendengarkan seluruh Al Qur'an dalam shalat tarawih.
Kesalahan-Kesalahan Dalam Shalat Tarawih
Menggunakan panggilan "Ash Sholaatul Jaami'ah" untuk mengumpulkan jama'ah. Para ulama hanabilah berpendapat bahwa tidak ada panggilan khusus untuk mengumpulkan jama'ah dalam shalat tarawih. Menurut mereka, hal ini termasuk dalam bid'ah. Dzikir bersama-sama dengan komando juga tidak dianjurkan, karena seharusnya setiap orang melakukan dzikir secara individu tanpa bantuan dari orang lain. Bubar sebelum imam selesai shalat malam juga menjadi kesalahan, karena pahala shalat tarawih satu malam penuh hanya diperoleh bagi yang menyelesaikan shalat bersama imam.
Itulah sedikit pembahasan mengenai kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam shalat tarawih. Semoga kita semua diberikan taufik oleh Allah untuk dapat menjalankan shalat tarawih dan amalan lainnya dengan baik di bulan Ramadhan ini.
Semoga kedamaian dan rahmat Allah selalu tercurah kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.






0 comments:
Posting Komentar