Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu Muslim, baik pria maupun wanita, selama bulan Ramadan dan harus diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban zakat fitrah ini berdasarkan pada hadits Ibnu Umar ra.
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum bagi hamba dan merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan dewasa dari umat Muslim. Beliau memerintahkan agar zakat fitrah diserahkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat. Maka, mari tunaikan kewajiban zakat fitrah kita dengan penuh keikhlasan dan kepatuhan. Jangan lupa untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan ini sebagai bentuk kepedulian dan keberkahan bagi semua umat Muslim. Ayo berbagi kebahagiaan dan mempererat tali persaudaraan melalui zakat fitrah yang kita berikan.
Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, bahkan bagi bayi dan anak kecil sekalipun. Selain berfungsi untuk membersihkan diri orang yang berpuasa dari sifat-sifat buruk, zakat fitrah juga memiliki manfaat besar dalam meringankan beban hidup orang-orang miskin.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan ibadah zakat. Pertama, seseorang harus beragama Islam, merdeka (tidak menjadi budak), dan memiliki cukup makanan pada hari Idul Fitri, baik siang ataupun malam. Ketiga syarat tersebut berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. Kewajiban untuk membayar zakat hanya berlaku bagi orang-orang yang masih hidup pada bulan Ramadhan dan Syawal. Oleh karena itu, bayi yang lahir dalam bulan Syawal atau seseorang yang meninggal sebelum mencapai bulan Syawal tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
فتخرج عمن مات بعد الغروب دون من ولد
Seseorang yang meninggal setelah matahari terbenam tanpa meninggalkan keturunan.
Menurut Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin, membayar zakat bagi orang yang meninggal setelah matahari terbenam ketika bulan Ramadhan berakhir dan Syawal dimulai merupakan suatu kewajiban. Namun, bagi orang yang lahir pada malam pertama Syawal, tidak diwajibkan membayar zakat. Waktu untuk membayar zakat fitrah juga telah ditentukan. Kewajiban membayar zakat terjadi saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan dan awal masuk bulan Syawal. Sementara itu, diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah mulai dari awal Ramadhan hingga sebelum shalat Ied Fitri. Sunnahnya, zakat fitrah dapat dikeluarkan mulai dari malam terakhir Ramadhan hingga sebelum shalat Ied, setelah shubuh. Tindakan yang makruh adalah membayar zakat fitrah tepat setelah shalat Ied Fitri selesai karena alasan tertentu. Sedangkan, haram jika zakat fitrah dibayarkan satu hari setelah shalat Ied Fitri selesai.
وَصَرَّحَ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ وَغَيْرُهُ بِأَنَّ الْأَفْضَلَ إخْرَاجُهَا يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيُكْرَهُ تَأْخِيرُهَا عَنْ الصَّلَاةِ (وَيَحْرُمُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِهِ) أَيْ الْعِيدِ بِلَا عُذْرٍ كَغَيْبَةِ مَالِهِ أَوْ الْمُسْتَحِقِّينَ لِفَوَاتِ الْمَعْنَى الْمَقْصُودِ، وَهُوَ إغْنَاؤُهُمْ عَنْ الطَّلَبِ فِي يَوْمِ السُّرُورِ، فَلَوْ أَخَّرَ بِلَا عُذْرٍ عَصَى وَقَضَى لِخُرُوجِ الْوَقْتِ عَلَى الْفَوْرِ لِتَأْخِيرِهِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ
Dan hakim Abu Tayyib dan yang lain menyatakan bahwa yang terbaik adalah mengeluarkannya pada hari Idul Fitri, dan dianggap makruh untuk menundanya dari shalat (dan diharamkan menundanya dari hari itu) yaitu hari raya tanpa alasan seperti absennya hartanya atau orang-orang yang berhak untuk mendapatkan kelebihan yang dimaksud, yaitu memberi mereka kebebasan dari mencari rezeki pada hari kebahagiaan. Jadi, jika dia menunda tanpa alasan, dia berdosa dan harus mengeluarkan zakat segera tanpa penundaan tanpa alasan.
Takaran pembayaran zakat fitrah dalam syariat Islam dijelaskan dengan jelas, yaitu 1 sha atau setara dengan 2.5 kg atau 3.5 liter makanan pokok per orang. Bagi masyarakat Pekanbaru, beras dapat digunakan dengan takaran yang sama. Untuk membayar zakat fitrah dengan uang, menetapkan sebesar Rp.47.000 sesuai dengan takaran beras 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Zakat fitrah yang dibayarkan akan disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat, seperti fakir, miskin, Amil zakat, mu’allaf, budak, orang yang berhutang, fisabilillah, dan orang yang berjalan jauh bukan untuk kemaksiatan. Hal ini sejalan dengan ajaran Alquran surat At-Taubah ayat 60.
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ
Inilah yang membuatmu merasa bangga, memberikan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan, kepada mereka yang kurang mampu, kepada mereka yang bekerja keras untuk mendapatkannya, kepada mereka yang berusaha tulus dari dalam hati mereka, kepada mereka yang memerlukan pembebasan, kepada mereka yang berutang, untuk kepentingan jihad, dan kepada orang-orang yang tersesat dan membutuhkan bantuan. Semua itu adalah kewajiban yang ditetapkan oleh Allah, yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah: 60)





0 comments:
Posting Komentar