Assalamualaikum wr. wb. Keimanan bisa bertambah maupun berkurang. Keimanan yang tertanam dalam hati akan tercermin melalui amal-amal lahir yang menunjukkan keislaman seseorang.
Seseorang yang menunaikan shalat wajib, melaksanakan shalat sunnah, berpuasa wajib dan sunnah, membaca al-Quran, menutup aurat, berzikir, dan lain sebagainya adalah bukti nyata dari keislaman seseorang. Oleh sebab itu, keislaman seseorang Muslim adalah abadi selama tidak ada dalil yang menyangkalnya.
Diukur dari Segi Luar
Dalam satu ajaran, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Barangsiapa yang menunaikan shalat (kepada Allah), menghadap kiblat (kepada Allah), dan memakan daging hewan yang disembelih (dengan menyebut nama Allah), maka dialah seorang Muslim yang mendapat perlindungan dari Allah dan perlindungan dari Rasul-Nya. Janganlah kamu mencabut perlindungan Allah." (Hadis riwayat al-Bukhari, no. 391)
Pernah terjadi suatu kontroversi ketika ada upaya untuk menuduh seorang Muslim sebagai kafir karena perbedaan pandangan dan pendapat dalam masalah ijtihad. Hal ini merupakan sesuatu yang menyedihkan dalam komunitas umat Islam jika benar-benar terjadi. Ajaran dalam hadis ini mengajarkan agar seseorang diperlakukan sesuai dengan amalannya yang nyata. Jika seseorang menunaikan shalat dan menghadap kiblat, maka dia adalah seorang Muslim.
Imam Ibn Hajar al-'Asqalani menjelaskan maksud hadis di atas, "Sesungguhnya, urusan manusia dihakimi dari segi lahir. Seseorang yang menampakkan tanda-tanda agama, maka hukum akan diberlakukan kepadanya sebagaimana hukum yang diberlakukan pada Muslim lain, selama tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan pelanggaran hukum-hukum." (Fath al-Bari)
Oleh karena itu, seorang Muslim tidak seharusnya langsung dianggap kafir jika perkataan atau perbuatannya tampak mengarah pada kekufuran. Mungkin maksud yang ingin disampaikan bisa berbeda interpretasinya oleh orang lain. Jika dalam perkataan, tulisan, atau perbuatan seseorang terdapat unsur kekufuran atau sebaliknya, maka kita harus bersikap bijaksana tanpa langsung menuduhnya sebagai kafir.
Bukti dari al-Quran
Ada beberapa dalil syar'i untuk memahami bahwa tidak seharusnya kita mengkafirkan seseorang Muslim tanpa bukti yang sahih dan jelas, antara lain:
Menyatakan bahwa melabel seseorang sebagai kafir hanya karena dia mengucapkan "salam" tidaklah benar. Allah mengingatkan dalam surat al-Nisa' ayat 94, bahwa ketika berperang di jalan Allah, kita harus berhati-hati dan tidak menganggap orang yang mengucapkan 'salam' sebagai orang kafir, dengan tujuan untuk mencari harta dunia, karena di sisi Allah terdapat harta yang lebih berlimpah. Ucapan 'salam' merupakan tanda keimanan yang zahir, dan kita tidak dapat menilai keimanan seseorang berdasarkan hal-hal yang batin. Oleh karena itu, berpedomanlah pada perkataan Allah dalam al-Quran, bahwa ucapan "salam" merupakan tanda zahir keimanan seseorang.
Imam Ibn Kathir mengisahkan tentang Miqdad yang dalam suatu perang, bertemu dengan seorang lelaki yang bersembunyi di antara kaum yang melarikan diri kecuali dirinya. Lelaki tersebut segera mengucapkan kalimat tauhid, namun Miqdad tetap membunuhnya. Nabi Muhammad SAW menegur Miqdad atas tindakannya membunuh seseorang yang telah mengucapkan kalimat tauhid. Meskipun lelaki tersebut mungkin mengucapkan kalimat tauhid untuk menyelamatkan dirinya, namun ajaran Islam mengajarkan kita untuk bersikap baik dan berprasangka baik terhadap keislaman seseorang.
A. Panggilan yang tidak pantas.
Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang merendahkan kumpulan yang lain, mungkin yang direndahkan lebih baik dari mereka. Dan janganlah wanita merendahkan wanita lain, mungkin yang direndahkan lebih baik dari mereka. Dan janganlah saling mencela dan jangan memanggil dengan panggilan yang buruk. Panggilan yang buruk adalah yang fasik setelah beriman. Orang yang tidak bertaubat adalah orang yang zalim." (Surah al-Hujurat 49:11)
Dalam ayat ini, Allah melarang untuk memanggil seseorang dengan panggilan yang buruk. Panggilan seperti "wahai orang fasik", "wahai Yahudi", "wahai Nasrani", "wahai kafir" dan sejenisnya tidak pantas dilakukan. Panggilan seperti itu seolah-olah menetapkan sifat tersebut pada orang yang dipanggil. Seorang Muslim tidak seharusnya dipanggil fasik, karena itu seolah-olah dia telah melakukan perbuatan fasik. Demikian juga jika seorang Muslim dipanggil kafir, dia seolah-olah dianggap tidak beriman, padahal mungkin tidak demikian.
B. Menjauhi buruk sangka
Allah memberi amaran: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah sebanyak mungkin prasangka, sebagian dari prasangka itu adalah dosa." (Surah al-Hujurat 49:12)
Tuduhan tanpa bukti yang jelas tidak boleh diterima. Bahkan tuduhan dengan bukti sepatutnya dipertimbangkan dengan baik. Sebagai contoh, jika seorang Muslim terlibat dalam upacara kematian orang non-Muslim, tidak patut dihukum kafir. Mungkin itu adalah bagian dari tradisi atau mungkin orang tersebut tidak mengetahui bahwa itu tidak seharusnya dilakukan oleh seorang Muslim. Terdapat juga perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai upacara tersebut.
C. Tindakan yang menyakitkan hati seorang Muslim
Allah berfirman: "Sesiapa yang menyakiti orang beriman, baik lelaki maupun wanita, tanpa kesalahan yang mereka lakukan, maka mereka telah menanggung dosa dan kebohongan yang nyata." (Surah al-Ahzab 33:58)
Menuduh seorang Muslim melakukan perbuatan buruk seperti berzina, berdusta, atau berkumpul dengan lawan jenis tanpa bukti yang kuat akan sangat menyakiti hatinya. Lebih buruk lagi jika masyarakat percaya tanpa melakukan penyelidikan. Perbuatan menuduh seseorang kafir tanpa dasar yang jelas juga merupakan dosa besar.
Berdasarkan ayat-ayat al-Quran di atas, kita harus berhati-hati dalam menilai keislaman seseorang. Penelitian yang teliti harus dilakukan sebelum membuat kesimpulan. Keislaman seseorang tidak boleh diragukan jika ia tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari ajaran agama. Kesalahan dalam pemahaman juga harus dipertimbangkan sebelum menilai seseorang sebagai kafir. Kesimpulan tersebut sebaiknya diserahkan kepada para ulama yang berkompeten. Semoga kita semua dapat bersikap adil dan bijaksana dalam menilai keislaman seseorang.





0 comments:
Posting Komentar