Puluhan lapak Pedagang Kali Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Subrantas Kecamatan Binawidya - Tuah Madani dibongkar Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa.
Lapak PKL yang terbuat dari kayu-kayu itu dibongkar petugas Satpol PP, setelah penghuni tidak mengindahkan surat peringatan pembongkaran mandiri.
Dalam proses pembongkaran bangunan liar tersebut, petugas dibantu oleh dua alat berat excavator. Bangunan liar yang berada di Daerah Milik Jalan tersebut satu persatu dirubuhkan.
Excavator merubuhkan lapak PKL yang terletak di depan RRI Subrantas. Tidak ada perlawanan yang signifikan dari penghuni bangunan selama penertiban ini berlangsung.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menyatakan bahwa lebih dari 90 lapak PKL akan dibongkar. Tindakan pembongkaran dilakukan setelah surat peringatan dari Satpol PP tidak dihiraukan.
"Kita hari ini menyelenggarakan penertiban di beberapa lokasi di sepanjang Subrantas. Sebelumnya telah diberikan peringatan untuk bongkar sendiri," ujarnya.
Desheriyanto menjelaskan bahwa keberadaan PKL melanggar aturan dengan mendirikan lapak bahkan ada yang dibangun di atas drainase dan trotoar jalan.
Tujuan dari pembongkaran tersebut adalah untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelancaran arus lalu lintas di salah satu ruas jalan utama di Kota Pekanbaru yang seringkali ramai oleh aktivitas perdagangan.
"Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara PKL dan pihak kecamatan untuk membongkar lapak secara mandiri. Namun, hingga saat ini tidak ada tindakan, sehingga hari ini kita harus melakukan penertiban," tambahnya.







0 comments:
Posting Komentar