Rabu, 10 Juni 2026

Simak! Peraturan Terbaru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol akan Berlaku Mulai Juni 2026

Posted By: Aa channel media - Juni 10, 2026


BPJS Kesehatan telah menerapkan aturan baru terkait layanan kontrol mulai bulan ini. Mulai 1 Juni 2026, pasien diwajibkan untuk datang sesuai dengan tanggal yang tercantum pada surat kontrol dan tidak boleh datang lebih awal.


Menurut informasi dari Portal Informasi Indonesia, pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang sudah ditentukan tidak akan mendapatkan layanan kontrol. Aturan ini berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.

Aturan baru ini diterapkan untuk memastikan pelayanan berjalan lebih teratur dan terjadwal. Maka dari itu, penting untuk selalu memeriksa kembali tanggal yang tertera pada surat kontrol sebelum datang ke fasilitas kesehatan.

Bagi pasien yang datang setelah tanggal kontrol, mereka masih bisa dilayani dengan syarat melakukan reservasi online satu hari sebelumnya (H-1). Pastikan untuk melakukan reservasi tepat waktu agar tetap bisa mendapatkan layanan.

Namun, untuk pasien dengan kondisi gawat darurat, mereka tidak perlu mengikuti jadwal kontrol. Mereka bisa langsung menuju IGD untuk mendapatkan penanganan medis segera.

Tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, meskipun beredar informasi sebaliknya di media sosial. Besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih tetap dan belum mengalami perubahan.

Untuk peserta mandiri (PBPU), berikut adalah besaran iuran yang berlaku saat ini:

- Kelas I: Rp 150.000/bulan
- Kelas II: Rp 100.000/bulan
- Kelas III: Rp 35.000/bulan (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000)

Skrining riwayat kesehatan penting untuk mendeteksi risiko penyakit kronis. Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun tersebut akan diminta untuk mengisinya sebelum mendapatkan layanan di FKTP

Pastikan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan sejak sekarang melalui berbagai cara yang tersedia, seperti aplikasi mobile JKN, WhatsApp, BPJS Kesehatan Care Center, website resmi BPJS Kesehatan, atau datang langsung ke FKTP tempat anda terdaftar.



0 comments: