Pemerintah telah memperketat aturan bagi pedagang online yang berjualan di marketplace melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). E-commerce sekarang diwajibkan untuk menolak pendaftaran pedagang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, minimal Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tidak hanya itu, seller yang sudah terdaftar tetapi belum memiliki izin usaha juga dapat diblokir. Aturan baru memberikan masa transisi selama enam bulan, di mana marketplace harus menghentikan transaksi perdagangan jika pedagang tersebut tetap tidak memenuhi kewajiban perizinan.
Sebelumnya, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah mengatur bahwa pelaku usaha PMSE harus memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, aturan tersebut belum secara rinci mengatur mekanisme penegakan terhadap seller di marketplace. Dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, ketentuan ini diatur lebih tegas dalam Pasal 4 ayat (4).
Pasal tersebut mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menolak pendaftaran seller online yang belum memiliki perizinan berusaha.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (5) menyebutkan bahwa Perizinan Berusaha minimal berupa NIB sektor perdagangan, serta pemenuhan standar teknis barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 17 ayat (3) mengizinkan marketplace menerima pedagang tanpa izin usaha dengan status 'Dalam Proses Legalisasi'. Seller online harus menyelesaikan perizinan berusaha maksimal enam bulan setelah pendaftaran. Jika tidak dipenuhi, Pasal 17 ayat (5) meminta marketplace untuk menghentikan transaksi perdagangan.
Perbedaan antara Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 meliputi kewajiban legalitas usaha, NIB sebagai syarat legalitas, penolakan pendaftaran seller tanpa izin, status sementara untuk seller tanpa izin, batas waktu pengurusan izin, dan penghentian transaksi untuk seller yang tidak patuh.
Kementerian Perdagangan menekankan bahwa salah satu fokus utama penyempurnaan regulasi PMSE adalah memfasilitasi legalitas pelaku usaha, selain meningkatkan visibilitas produk lokal, transparansi platform digital, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital.
Dengan demikian, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memperkuat implementasi kewajiban memiliki NIB melalui mekanisme yang lebih tegas. Sekarang e-commerce harus melakukan verifikasi, memberikan masa transisi, dan pada akhirnya menghentikan transaksi seller yang tetap tidak memiliki izin usaha setelah enam bulan.







0 comments:
Posting Komentar