Sabtu, 07 Maret 2026

Melihat seorang wanita yang ingin dinikahi

Posted By: Aa channel media - Maret 07, 2026

Assalamualaikum wr. wb. kepada semua pembaca. Puji syukur kita panjatkan kepada Allah yang mengatur alam semesta ini, serta salam dan salawat kita curahkan kepada Nabi kita tercinta. Sebelum kita memulai, mari kita bersama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sedang menghadapi cobaan, seperti banjir besar dan sebagainya, semoga mereka senantiasa dilindungi oleh Allah s.w.t. Amin.

Pembahasan kali ini perlu dipahami dengan sudut pandang ilmiah, berdasarkan argumen yang terbaik, dan bukan semata-mata berdasarkan hawa nafsu belaka. Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai masalah seorang lelaki melihat wanita ajnabi yang ingin dinikahi, dengan seluruh syarat yang berlaku.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pria yang ingin melihat wanita yang ingin dinikahinya. Ini dibahas dalam kitab al-Mufassal fi Ahkam al-Mar'ah wa al-Bait al-Muslim fi al-Shari'ah al-Islamiyyah (jilid 3, halaman 217-222) karya Dr. Abdul Karim Zaidan. Berikut adalah beberapa syaratnya:

- Menerima jawaban positif dari wali dan gadis yang ingin dinikahi. Jawaban positif harus diterima dari wali dan gadis tersebut, dan mereka harus setuju dengan permintaan pernikahan. Jika jawaban negatif diberikan, maka tidak ada alasan yang sah untuk melihat gadis tersebut. Pendapat ini disetujui oleh ulama mazhab Syafi'i dan Hanbali.

- Tidak untuk memuaskan nafsu. Melihat gadis yang ingin dinikahi hanya diperbolehkan jika tujuannya adalah untuk menikahi gadis tersebut, bukan untuk memuaskan nafsu.

- Melihat dengan batasan yang diizinkan. Seorang pria hanya boleh melihat wajah dan anggota tubuh gadis tersebut sejauh yang diizinkan. Pendapat ulama berbeda mengenai sejauh mana seorang pria boleh melihat gadis yang ingin dinikahinya. Beberapa mazhab mengizinkan melihat wajah dan kedua tapak tangan, sementara mazhab lain memperbolehkan melihat bagian tubuh yang terlihat seperti wajah, tangan, leher, dan kaki.

- Harus melihat tanpa pengetahuan. Syarat terakhir menurut mazhab Syafi'i adalah melihat gadis yang ingin dinikahi tanpa sepengetahuan gadis atau wali. Jika mereka tidak memberi izin untuk dilihat tanpa sepengetahuan, maka cukup dengan izin yang diberikan dalam hadis Rasulullah yang menyatakan "Pergilah dan lihatlah dia...". Jadi, melihat seorang wanita yang ingin dinikahi harus dilakukan dengan hormat dan sesuai dengan ajaran Islam.

Waktu melihat yang paling penting adalah sebelum bertunangan dan setelah memiliki niat untuk menikahi seorang wanita. Jika sebelum memiliki niat untuk menikahinya, maka tidak diwajibkan untuk melihat wanita tersebut.

Prinsipnya sederhana, ajaran Islam mendorong untuk melihat wanita yang akan dinikahi. Jika tidak ada niat atau keinginan untuk menikahinya, maka tidak ada kewajiban bagi seorang pria untuk melihat seorang wanita, apalagi berpegangan tangan atau berkencan dengan alasan ingin mengenal hati dan budi pasangan.

Demikian artikel tentang Melihat Wanita yang Ingin Dinikahi. Terima kasih. 



0 comments:

Posting Komentar