Assalamualaikum wr. wb. Keimanan bisa berkembang dan juga menurun. Tingkat keimanan yang terdapat dalam hati seseorang tercermin melalui amalan-amalan luar yang menunjukkan ke-Islaman seseorang.
Seseorang yang melaksanakan shalat wajib, menjalankan shalat-shalat sunnah, berpuasa wajib dan sunnah, membaca al-Quran, menutup aurat, berzikir, dan berbagai amalan lainnya adalah bukti nyata dari ke-Islaman seseorang. Oleh karena itu, ke-Islaman seorang Muslim adalah abadi sampai ada bukti yang mengatakan sebaliknya.
Diukur secara nyata, dalam satu ajaran, Nabi Muhammad s.a.w. menyatakan, "Barangsiapa yang melaksanakan solat, menghadap kiblat, dan memakan daging sembelihan dengan menyebut nama Allah, maka orang itu adalah seorang Muslim yang mendapat perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya. Janganlah kita mencabut perlindungan Allah." (Riwayat al-Bukhari, no. 391)
Pernah terjadi suatu kontroversi ketika ada usaha untuk menyatakan seorang Muslim sebagai kafir karena perbedaan pandangan dan pendapat dalam masalah ijtihad. Hal ini merupakan kejadian yang menyedihkan di kalangan umat Islam jika benar-benar terjadi. Ajaran dalam hadis ini mengajarkan agar seseorang diperlakukan sesuai dengan amalannya yang terlihat. Jika seseorang menjalankan solat dan menghadap kiblat, maka dia adalah seorang Muslim.
Imam Ibn Hajar al-'Asqalani menjelaskan makna hadis di atas, "Segala urusan manusia dinilai berdasarkan yang terlihat. Jika seseorang menunjukkan tanda-tanda agamanya, maka hukum diberlakukan kepadanya seperti halnya dengan Muslim lain, selama tidak terdapat tanda yang menunjukkan pelanggaran hukum-hukum." (Fath al-Bari)
Oleh karena itu, seorang Muslim tidak seharusnya langsung dinyatakan sebagai kafir jika perkataan atau tindakannya terkesan sebagai kekafiran atau tidak. Mungkin maksud yang ingin disampaikan dapat dipahami dengan cara yang berbeda oleh orang banyak. Jika perkataan, tulisan, atau tindakan seseorang dapat diartikan sebagai kekafiran atau sebaliknya, maka tindakan yang lebih bijaksana diperlukan tanpa segera memvonis sebagai kafir.
Bukti dari Al-Quran menunjukkan bahwa kita tidak boleh mengkafirkan seorang Muslim tanpa bukti yang jelas. Salah satu contohnya adalah larangan untuk menuduh seseorang kafir hanya karena dia mengucapkan salam. Allah menegaskan kepada orang-orang beriman, "Janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan 'salam' : 'Kamu bukan orang yang beriman,' karena di sisi Allah terdapat harta yang banyak. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala yang kamu kerjakan" (Surah al-Nisa' 4:94).
Dalam ayat tersebut, Allah melarang kita untuk menghakimi seseorang hanya dari penampilan luarannya, seperti ucapan salam. Ucapan salam, kalimah tauhid, atau tanda-tanda lain dari keimanan seharusnya dihormati dan tidak dianggap sepele. Meskipun kita tidak dapat melihat apa yang ada di dalam hati seseorang, kita harus memperlakukan mereka berdasarkan tanda-tanda keimanan yang mereka tunjukkan.
Sebagai contoh, Imam Ibn Kathir menceritakan kisah tentang Miqdad yang membunuh seseorang hanya karena dia dituduh tidak beriman, meskipun orang tersebut sebenarnya mengucapkan kalimah tauhid. Nabi saw menegur tindakan Miqdad dan mengajarkan kepada kita untuk tidak menghakimi seseorang tanpa bukti yang jelas.
Dengan demikian, dalam Islam, kita diajarkan untuk bersikap adil dan tidak menghukum seseorang tanpa bukti yang sahih. Ucapan salam atau tanda-tanda lain dari keimanan seharusnya dihargai dan tidak diabaikan. Semua orang berhak mendapat perlakuan yang adil dan dihormati, tanpa penilaian yang tergesa-gesa.
ii. Panggilan yang tidak pantas.
Allah berfirman dalam surah al-Hujurat ayat 11: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sekelompok orang lelaki merendahkan kelompok lain, mungkin yang direndahkan lebih baik dari mereka. Dan jangan juga sekelompok perempuan merendahkan kelompok perempuan lain, mungkin yang direndahkan lebih baik dari mereka. Dan janganlah kamu saling mencela dan memanggil dengan panggilan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan fasiq setelah dia beriman. Orang yang tidak bertaubat, mereka itulah orang-orang yang zalim."
Dalam ayat tersebut, Allah melarang kita dari memanggil seseorang dengan panggilan yang buruk seperti "orang fasiq", "Yahudi", "Nasrani", "kafir" dan sebagainya. Panggilan seperti ini seolah-olah menetapkan sifat tersebut kepada orang yang dipanggil. Jika seorang Muslim dipanggil fasiq, dia seolah-olah sudah melakukan perbuatan fasiq. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dengan cara kita memanggil dan berbicara kepada sesama manusia.
iii. Menjauhi buruk sangka.
Allah juga memberi peringatan dalam surah al-Hujurat ayat 12: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa."
Tuduhan tanpa bukti yang jelas tidak boleh diterima. Kita harus berhati-hati dalam menilai orang lain dan tidak mudah menghukum tanpa bukti yang kuat. Prasangka buruk bisa membawa kepada dosa, oleh karena itu kita harus berusaha untuk menjauhinya.
iv. Tindakan yang menyakiti hati seorang Muslim.
Allah menyatakan dalam surah al-Ahzab ayat 58: "Barangsiapa yang menyakiti orang beriman, baik lelaki maupun perempuan, tanpa alasan yang jelas, maka dia telah memikul dosa kebohongan yang nyata."
Menyakiti hati seorang Muslim dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar adalah perbuatan yang sangat buruk. Kita harus berhati-hati dalam menyatakan sesuatu tentang orang lain tanpa ada bukti yang kuat. Hal ini bisa membawa dosa besar dan menyebabkan perpecahan di antara umat Islam.
Berdasarkan ayat-ayat di atas, menjadi jelas bahwa kita harus memperlakukan sesama Muslim dengan penuh kasih sayang dan hormat. Kita harus berhati-hati dalam perkataan dan tindakan kita agar tidak menyakiti hati sesama Muslim. Semoga kita semua dapat menjaga hubungan sesama umat Islam dengan baik dan tidak menyebarkan fitnah atau prasangka buruk.






0 comments:
Posting Komentar