Shalat Sunnat Mutlaq adalah shalat sunnat yang dapat dilakukan tanpa memerlukan alasan khusus dan bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada waktu-waktu tertentu yang diharamkan untuk shalat (lihat pada Waktu terlarang untuk shalat sunnat). Jumlah rakaatnya tidak terbatas dan dilakukan dalam 2 seri rakaat.
Niat shalat ini, seperti halnya dengan niat shalat lainnya, cukup diungkapkan dalam hati, yang terpenting adalah niat ikhlas semata-mata karena Allah Ta'ala dan dengan harapan ridho-Nya. Jika ingin diucapkan, sebaiknya jangan terlalu keras agar tidak mengganggu muslim lainnya.
Jumat, 20 Februari 2026
Filled Under
Artikel Islam
Shalat Mutlaq adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada waktu-waktu shalat yang dimakruhkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 comments:
Posting Komentar