Rabu, 21 Januari 2026

Pendahuluan tentang Studi Hukum di Indonesia

Posted By: Aa channel media - Januari 21, 2026

Definisi Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial

Masyarakat dan Kaidah Sosial
Kaidah sosial memiliki sifat yang deskriptif, preskriptif, dan normatif; sementara itu, kaidah sosial terdiri dari kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Dalam masyarakat, hubungan antara kaidah sosial adalah saling membutuhkan, saling mempengaruhi, dan saling tergantung satu sama lain. Kehidupan bermasyarakat bertujuan agar kepentingan pribadi dan sosial terpenuhi serta terlindungi. Kedamaian dalam masyarakat terwujud apabila terdapat ketenteraman dan ketertiban. Perilaku yang telah dilakukan dalam jangka waktu yang panjang dan diterima oleh masyarakat dapat menjadi kaidah. Formulasi kaidah hukum harus tegas dan disertai dengan sanksi yang tegas yang dapat ditegakkan oleh lembaga resmi. Contoh orang yang melakukan bunuh diri menunjukkan bahwa sanksi dari kaidah kesusilaan lebih berat daripada sanksi dari kaidah hukum.

Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial Lainnya
Konflik kepentingan manusia dianggap sebagai alasan keberadaan hukum. Warga masyarakat menyadari bahwa mereka berinteraksi dengan orang lain dan mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dan/atau dihindari. Fungsi kaidah hukum sebagai kontrol sosial adalah untuk menganjurkan, memerintahkan, dan memaksa agar warga masyarakat mematuhi hukum. Kaidah hukum sebagai perlindungan kepentingan harus bersifat dinamis. Fungsi khusus pertama mencerminkan adanya keterkaitan fungsional antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Pergeseran antara kaidah hukum dan kaidah kesopanan terutama terjadi pada aspek sanksi.

Mengenal Prinsip-prinsip Hukum
Dalam literatur, terdapat berbagai perumusan tentang tujuan hukum yang diajukan oleh para ahli hukum. Meskipun rumusan-rumusan tersebut beragam, namun dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori. Hal ini mengakibatkan adanya tiga teori tentang tujuan hukum, yaitu: teori etis, teori utilitarisme, dan teori gabungan.

Para ahli hukum memberikan beragam definisi tentang hukum, namun dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori. Berdasarkan isi kaidah hukum dalam peraturan hukum konkret, kita dapat mengetahui sifat dari kaidah hukumnya. Terdapat hubungan fungsional antara fungsi, tugas, dan tujuan hukum. Dari isi Pembukaan UUD 1945, tujuan hukum yang tercantum adalah membentuk masyarakat yang tata tertib dan sejahtera.

Berdasarkan tujuan hukum tersebut, dalam penyelesaian kasus, harus menerapkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara proporsional.

Hubungan Hukum dengan Keadilan dan Kekuasaan
Apabila kedua unsur penegakan hukum digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh hakim, perlu ditambah unsur kemanfaatan yang diterapkan secara seimbang. Ketiga unsur tersebut penting dalam penyelesaian kasus, sehingga dalam pembuatan undang-undang harus dirumuskan agar memberi kesempatan hakim untuk menyelesaikan perkara dengan memperhatikan keadilan. Hukum bukanlah kekuasaan, namun hukum dapat menjadi kekuasaan. Kekuasaan dapat berasal dari wewenang formal atau kekuatan. Dalam penegakan hukum, sanksi diperlukan. Namun, tidak semua pelanggar hukum harus dihukum.

SUMBER HUKUM

Sumber hukum bukan hanya yang memiliki kualifikasi sebagai hukum, namun lebih luas dari itu. Faktor-faktor kemasyarakatan menjadi sumber isi hukum. Penetapan saat berlakunya peraturan perundang-undangan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, namun berlakunya peraturan perundang-undangan tidak harus ditetapkan setelah diundangkan. Jika penentuan saat berlakunya berbeda dengan asas yang berlaku, maka harus ditetapkan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri. Asas-asas peraturan perundang-undangan melengkapi berlakunya sistem peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam penyelesaian kasus, perlu memperhatikan sifat materi yang diatur dan ruang lingkup berlakunya.

Kebiasaan, Perjanjian, Yurisprudensi, Doktrin, dan Perjanjian juga merupakan sumber hukum. Hukum kebiasaan dan hukum adat, meski sama-sama tidak tertulis, memiliki syarat-syarat tersendiri. Undang-undang dan perjanjian harus diundangkan agar sah dan diketahui umum. Yurisprudensi yang tepat sering dijadikan dasar oleh hakim dalam memutus perkara yang serupa. Doktrin digunakan oleh hakim untuk memastikan obyektivitas dan kewibawaan putusannya. Syarat utama dari sebuah perjanjian yang sah adalah memenuhi syarat-syarat sah.

Beberapa pengertian hukum meliputi Asas Hukum, Sistem Hukum, dan Klasifikasi Hukum. Sistem hukum terdiri dari sub-sistem yang saling terkait dan berdampak satu sama lain, dengan struktur tertentu di antara sub-sistem tersebut. Asas hukum dapat ada dalam sistem hukum tanpa harus tercantum dalam peraturan hukum konkret. Jika terjadi pertentangan antara dua peraturan perundang-undangan, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan asas hukum, jika undang-undang tidak mengaturnya. Klasifikasi hukum penting baik untuk tujuan teoritis maupun praktis. Dengan perluasan bidang hukum publik saat ini, pembedaan antara hukum publik dan hukum privat tidak selalu dapat dipertahankan dengan konsisten.

Peristiwa Hukum 
Peristiwa alamiah dapat dianggap sebagai peristiwa hukum apabila telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kaidah hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan berperan sebagai pedoman umum yang pasif, namun untuk diaktifkan memerlukan peristiwa alamiah atau peristiwa konkret sebagai landasan. Seseorang dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sebagai akibat dari adanya peraturan perundang-undangan yang menetapkan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana. Pengurusan kepentingan tanpa diminta dianggap sebagai perbuatan sah yang memiliki konsekuensi hukum, berbeda dengan perbuatan melawan hukum yang meskipun memiliki akibat hukum namun dianggap tidak sah. Suatu perbuatan hukum adalah tindakan yang sah, yang terdiri dari dua unsur.
 
Subjek Hukum, Objek Hukum dan Hak
Subjek hukum merujuk pada segala hal yang dianggap memiliki hak dan kewajiban. Setiap individu diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak legal, dan tidak boleh ada yang menghapuskan hak-hak keperdataannya sepenuhnya. Meskipun badan hukum dianggap sebagai subjek hukum, namun hak-hak tertentu dalam ranah hukum pribadi dan hukum keluarga hanya dapat melekat pada individu. Kekuasaan tertinggi dalam sebuah yayasan dipegang oleh pengurus, sedangkan dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemilihan domisili dianggap sebagai hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
 
Objek Hukum dan Hak
Objek hukum yang berupa benda mempunyai nilai atau harga, sehingga perlu ditentukan siapa yang berhak memiliki benda tersebut. Dalam perkembangan hukum, telah terjadi perubahan dalam perlakuan terhadap benda bergerak, terutama dengan adanya sistem pendaftaran benda bergerak. Hak relatif timbul sebagai akibat dari perikatan yang menghasilkan hak dan kewajiban yang saling terkait. Hak juga diartikan sebagai suatu kenikmatan sehingga pemegang hak tidak boleh disalahgunakan atau merugikan pihak lain dalam melaksanakan haknya. Pertanyaan mengenai hukum dan hak tergantung pada perspektif yang digunakan. Ada hak-hak warga negara yang menjadi tanggung jawab Negara untuk dipenuhi, namun masih banyak yang belum terlaksana.
 
Penegakan Hukum dan Penemuan Hukum

Penegakan hukum, budaya hukum, dan kesadaran hukum merupakan elemen penting dalam kehidupan masyarakat. Setiap individu wajib mematuhi hukum, dan penegakan hukum bukanlah semata-mata tanggung jawab lembaga peradilan. Penegakan hukum bertujuan untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Sistem hukum Anglo-Saxon lebih menekankan peran peradilan dalam pembentukan hukum, berbeda dengan negara kita yang lebih mengutamakan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum juga termasuk sebagai implementasi aturan hukum dan putusan pengadilan. Undang-undang yang baik adalah yang disusun oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden, sesuai dengan Pancasila, dan mendukung terciptanya masyarakat adil dan makmur. Kesadaran hukum menjadi faktor krusial dalam penerapan hukum yang berlaku dan dalam menjaga penegakan hukum.

Penemuan Hukum
Dalam menyelesaikan sebuah kasus, hakim harus mempertimbangkan hukum adat dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Kebebasan hakim tidak absolut. Dalam menemukan hukum, peristiwa konkret dicari dan disesuaikan dengan peraturan hukum, dan sebaliknya peraturan hukum juga disesuaikan dengan peristiwa tersebut, sehingga terbentuklah peristiwa hukum. Perjanjian internasional tidak dapat langsung digunakan oleh hakim, kecuali jika bersifat self executing. Interpretasi otentik diberikan oleh pembentuk undang-undang. Hakim bebas dalam menggunakan metode interpretasi. Ketentuan hukum mengenai waktu tunggu juga berlaku bagi duda (bekas suami), tetapi penerapannya berbeda dengan yang berlaku bagi janda.

TATA HUKUM INDONESIA

Pengertian Tata Hukum Indonesia
Tata Hukum Indonesia merujuk pada tatanan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia. Secara resmi, tatanan hukum Indonesia berlaku sejak proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945. Studi mengenai Tata Hukum Indonesia bertujuan untuk memahami hukum yang berlaku saat ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaan aturan hukum terikat pada politik hukum yang mencakup pelaksanaan, pengaruh perkembangan, dan penciptaan hukum. Politik hukum Indonesia tidak bisa dipisahkan dari sejarah nasional. Politik hukum saat ini tetap dipengaruhi oleh sejarah politik hukum nasional.

Bidang-bidang hukum terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seiring dengan perkembangan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bidang hukum baru diperkenalkan dalam peraturan perundangan. Sementara dalam tata hukum Hindia Belanda, bidang kajian hukum utama meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum acara, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Namun, di era sekarang, tambahan bidang hukum baru telah dikenal dalam tata hukum nasional, seperti Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pajak, Hukum Perburuhan, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Hukum Teknologi, dan lainnya.

Bentuk Peraturan Hukum

Bentuk peraturan hukum bervariasi sesuai dengan panduan pembentuk undang-undang. Ragam corak ini tercermin dari sejarah produk hukum di Indonesia. Produk hukum di Indonesia berkembang dengan beragam, mulai dari masa pemberlakuan Undang-undang Dasar Sementara, Konstitusi RIS, UUD 1945 hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959, hingga masa reformasi saat ini. Setiap corak produk perundangan mencerminkan karakter pemegang kekuasaan pemerintahan.

Sumber hukum merujuk pada asal hukum. Sumber hukum terbagi menjadi sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah faktor-faktor yang mempengaruhi isi hukum, seperti faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Sementara sumber hukum formal adalah berbagai bentuk peraturan perundang-undangan.

Hukum Pidana dan Hukum Internasional

Hukum Pidana

Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara. Konsep hukum pidana dapat mencakup hukum pidana materiil maupun formal. KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan dari masa penjajahan Belanda yang diadopsi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain terdapat dalam KUHP, asas-asas hukum pidana juga dapat ditemukan di luar KUHP.

Hukum Internasional
Hukum internasional hadir untuk mengatur hubungan antar negara yang melintasi batas wilayah. Peran hukum internasional penting dalam memandu hubungan internasional, dengan sumber hukum meliputi perjanjian internasional, prinsip hukum umum, aturan kebiasaan internasional, dan yurisprudensi pengadilan. Pemberlakuan hukum internasional dalam hukum nasional tergantung pada isi perjanjian internasional yang ada, yang biasanya melalui proses perundingan dan penandatanganan perjanjian.

Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, dan Hukum Pajak


Hukum Lingkungan
Hukum Lingkungan merupakan bidang hukum yang mengatur hubungan antara kebutuhan manusia dalam memanfaatkan lingkungan dengan kelestarian lingkungan. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi payung hukum yang penting dalam menjaga konsistensi dan koherensi antara berbagai peraturan. Penegakan hukum lingkungan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penegakan hukum administratif, perdata, hingga pidana.

Hukum Agraria

Hukum Agraria mengatur mengenai hak-hak atas tanah, meliputi tanah, bumi, air, dan kekayaan alam lainnya. Hukum Agraria dijalankan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, dengan tujuan menciptakan kesatuan, kesederhanaan, dan kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional terbagi secara hirarkis, mulai dari hak Bangsa Indonesia hingga hak perorangan seperti hak atas tanah, wakaf, dan hak tanggungan.

Hukum Pajak
Hukum Pajak adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah yang bertindak sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Pajak merupakan kewajiban yang timbul berdasarkan undang-undang yang menuntut seseorang atau badan hukum yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada Kas Negara yang dapat dikenakan secara paksa, tanpa menuntut imbalan langsung yang dapat diidentifikasi, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) serta sebagai sarana untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan.

Agar pemungutan pajak itu dilihat sebagai sesuatu yang adil, dalam proses pemungutan pajak harus mematuhi prinsip-prinsip perpajakan yang meliputi prinsip pemungutan pajak untuk menentukan negara mana yang memiliki kewenangan untuk memungut pajak, siapa yang terkena pajak, dan apa yang dikenakan pajak. Selain itu, juga harus mempertimbangkan prinsip yuridis, prinsip keuangan, prinsip ekonomi, dan prinsip pembagian beban pajak.

Hukum Administrasi dan Hukum Tata Negara

Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara memiliki hubungan yang erat dengan Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara mencakup semua aturan hukum yang bersifat teknis (negara dalam keadaan aktif), sementara Hukum Tata Negara mencakup semua aturan hukum yang bersifat fundamental (negara dalam keadaan diam/tidak aktif). Sumber Hukum Administrasi Negara termasuk undang-undang, konvensi, yurisprudensi, dan doktrin yang semuanya berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara.
Dalam menjalankan fungsi mereka untuk mencapai kesejahteraan umum, lembaga administrasi negara memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum dengan masyarakat. Tindakan hukum ini dilakukan dalam ranah hukum privat maupun publik. Selain itu, lembaga administrasi negara juga diizinkan untuk melakukan tindakan diskresi yang dikenal sebagai "freies ermessen". Agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya, ada tiga belas (13) prinsip yang harus diperhatikan oleh lembaga administrasi negara.

Hukum Tata Negara
Rakyat sebagai bagian dari negara secara otomatis menjadi warga negara Indonesia. Sementara penduduk adalah warga negara Indonesia dan individu asing yang tinggal secara sah di Indonesia. Untuk melindungi warga negara, hak-hak asasi manusia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wilayah negara tidak hanya terdiri dari daratan, tetapi juga mencakup perairan (laut). Kedaulatan negara tercermin dalam bentuk negara sebagai organisasi kekuasaan. Kekuasaan negara terbagi ke dalam berbagai lembaga negara baik secara horizontal maupun vertikal. Hubungan antara lembaga negara, terutama antara lembaga legislatif dengan eksekutif, akan menentukan sistem pemerintahan. Disamping itu, susunan negara juga akan memengaruhi hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Hukum Perdata adalah aturan yang mengatur hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat serta menetapkan cara untuk melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban tersebut. Hukum Perdata mencakup peraturan tentang hubungan antar individu dalam keluarga dan dalam masyarakat. Di sisi lain, Hukum Adat memiliki karakteristik tradisional, agama, kebersamaan, konkret, terbuka, fleksibel, dan berbasis musyawarah. Sedangkan, Hukum Islam mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, diri sendiri, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya.

Hukum Perdata Materiil mencakup hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris. Di sisi lain, Hukum Adat cenderung mirip dengan sistem common law, yang sumbernya berasal dari hukum Indonesia. Sementara itu, Hukum Islam bersumber dari wahyu Allah dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi, serta akal manusia melalui ijtihad. Hukum Islam mengatur hukum ibadah dan hukum muamalah, yaitu aturan hubungan antara manusia dengan Tuhan dan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata dikelompokkan dalam hukum perdata formal karena mengatur tata cara menegakkan hukum perdata materiil di pengadilan. Dalam upaya ini, terdapat asas penting seperti pemeriksaan sidang terbuka dan putusan hakim harus disertai alasan. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan kontrol sosial, objektivitas, dan akuntabilitas pengadilan dalam proses penegakan hukum perdata materiil.

Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah kumpulan norma yang mengatur cara penegakan hukum pidana materiil. Undang-Undang KUHAP bertujuan untuk mencapai kebenaran materiil dengan bukti yang cukup, unsur kesalahan, dan hak pembelaan yang wajar bagi tersangka atau terdakwa. KUHAP mengatur hak-hak mereka serta prosedur penyidikan, penuntutan, sidang, upaya hukum, dan eksekusi.

Hukum Acara PTUN
PTUN merupakan peradilan khusus yang mengadili sengketa TUN. Prosedur PTUN dan upaya administratif adalah bentuk pengawasan internal terhadap badan atau pejabat TUN terkait. Peradilan umum dan peradilan khusus memiliki peran masing-masing dalam menyelesaikan sengketa antara pihak yang bertentangan. 



0 comments:

Posting Komentar