Pengantar Ilmu Hukum adalah landasan utama dalam pemahaman tentang hukum yang membawa akar dari ilmu hukum itu sendiri. Ilmu hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari segala hal tentang hukum, termasuk asal-usul, bentuk, prinsip, sistem, macam pembagian, sumber, perkembangan, fungsi, serta peran hukum dalam masyarakat.
Memahami hukum sebagai gejala dan fenomena kehidupan manusia di mana pun dan kapan pun, dengan beragam metode yang digunakan dalam mempelajari hukum. Ada metode idealis yang menekankan pada nilai-nilai seperti keadilan, metode normatif yang menganalisis hukum sebagai sistem abstrak yang independen dari nilai, metode sosiologis yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat dan dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu, metode historis yang melihat perkembangan hukum dari masa lampau hingga sekarang, metode sistematis yang memperlakukan hukum sebagai suatu sistem, dan metode komparatif yang membandingkan tata hukum di berbagai Negara.
Pengantar ilmu hukum (PHI) adalah terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diajarkan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di zaman Hindia Belanda yang didirikan pada tahun 1924 di Batavia (Jakarta sek.). Istilah ini juga sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Saat zaman kemerdekaan, istilah "pengantar ilmu hukum" pertama kali digunakan oleh perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 13 Maret 1946.
Ilmu-ilmu yang membantu ilmu hukum antara lain adalah Sejarah Hukum. Sejarah hukum merupakan bidang studi hukum yang mengkaji perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam masyarakat tertentu serta membandingkan hukum-hukum yang berbeda karena berada dalam konteks waktu yang berbeda pula.
Sejarah Hukum merupakan studi tentang evolusi hukum dan faktor-faktor yang menyebabkan perubahan. Hal ini erat kaitannya dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.
Para ahli hukum dan pakar sejarah melihat sejarah hukum sebagai catatan mengenai perkembangan hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang, memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul konsep hukum.
Sejarawan hukum modern menganalisis sejarah kasus dengan metode ilmu sosial, menganalisis perbedaan kelas dalam proses hukum, dan melihat interaksi lembaga hukum dengan masyarakat untuk memahami perubahan dalam hukum dan masyarakat.
Selain Sejarah Hukum, terdapat pula ilmu-ilmu yang mendukung ilmu hukum seperti Politik Hukum, Perbandingan Hukum, Antropologi Hukum, Filsafat Hukum, Sosiologi Hukum, dan Psikologi Hukum. Ilmu hukum positif adalah kajian tentang hukum yang berlaku pada waktu sekarang.



0 comments:
Posting Komentar