Hukum Administrasi Negara memiliki peran penting dalam mencapai tujuan negara kesejahteraan welfare state. Pemahaman yang baik mengenai Hukum Administrasi Negara sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konsep welfare state, administrasi negara harus aktif dalam semua aspek kehidupan masyarakat. Beberapa pakar hukum telah mengemukakan pendapat mengenai fungsi Hukum Administrasi Negara, antara lain:
Menurut Budiono, fungsi hukum adalah untuk menciptakan ketertiban umum dan keadilan, agar kehidupan bersama tidak terjerumus ke dalam kekacauan.
Sementara menurut Sjachran Basah, ada lima fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat, yaitu sebagai pengarah, pembina kesatuan bangsa, pemelihara keselarasan, penyempurna, dan koreksi terhadap keadilan.
Menurut Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi Negara memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Pengetahuan tentang fungsi-fungsi ini penting dalam memastikan keberhasilan implementasi Hukum Administrasi Negara untuk menciptakan negara yang sejahtera.
Ketiga fungsi tersebut saling terkait satu sama lain. Fungsi normatif yang menentukan standar kekuasaan pemerintah berhubungan erat dengan fungsi instrumental yang mengatur alat-alat yang digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan kekuasaan tersebut, dan pada akhirnya norma dan instrumen pemerintahan harus memastikan perlindungan hukum bagi rakyat.
Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara
Penetapan norma HAN melalui serangkaian tahap. Norma tersebut tidak hanya ditemukan dalam undang-undang, tetapi juga dalam peraturan dan keputusan Tata Usaha Negara yang saling terkait. Undang-undang hanya mencakup norma pokok, sementara detailnya diatur dalam peraturan pelaksanaan.
Dalam negara hukum, tindakan pemerintah harus didasarkan pada legalitas. Sebelum bertindak, pemerintah harus mencari dasar hukum dari tindakan tersebut dalam undang-undang atau peraturan lainnya. Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, pemerintah dapat menggunakan kewenangan bebas, yang disebut Freies Ermessen.
Dengan demikian, fungsi normatif HAN adalah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan agar setiap tindakan didasarkan pada legalitas atau kewenangan bebas.
Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara
Dalam menjalankan berbagai kegiatan, pemerintah menggunakan instrumen hukum seperti peraturan, keputusan, dan peraturan kebijakan. Dalam negara yang menganut welfare state, memberikan kewenangan luas kepada pemerintah adalah hal yang wajar, termasuk memberikan wewenang untuk menciptakan instrumen hukum sebagai sarana dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pembuatan instrumen hukum oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau kewenangan yang diberikan oleh perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara mengatur mengenai pembuatan berbagai instrumen hukum, seperti keputusan. Dalam pembuatan keputusan, terdapat syarat material dan formal yang harus dipenuhi.
Syarat material dalam pembuatan keputusan meliputi aspek berwenangnya alat pemerintah yang membuat keputusan, keputusan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip hukum, keputusan harus sesuai dengan peraturan dasarnya, dan isi serta tujuan keputusan harus sejalan dengan peraturan dasarnya. Sedangkan syarat formal meliputi persiapan dan cara pembuatan keputusan, bentuk keputusan, pelaksanaan keputusan, dan pengumuman keputusan.
Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam HAN, penyelenggaraan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan tuntutan negara berdasarkan atas hukum.
Fungsi Jaminan Hukum Administrasi Negara
Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan saat tindakan administrasi negara menyebabkan kerugian bagi mereka. Perlindungan terhadap administrasi negara, di sisi lain, dilakukan dengan memastikan tindakan-tindakannya sesuai dengan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain, melindungi administrasi negara dari melakukan kesalahan menurut hukum.
Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat bertujuan untuk mencegah sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah, dan menghadirkan peradilan sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat.
Berdasarkan penjelasan tentang fungsi-fungsi HAN ini, dapat disimpulkan bahwa penerapan fungsi-fungsi tersebut dapat menciptakan pemerintahan yang transparan sesuai dengan prinsip negara hukum. Pemerintah harus bertindak sesuai dengan ketentuan hukum dan asas legalitas, serta mempertimbangkan asas-asas umum dalam pengambilan keputusan agar dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah membuat dan menggunakan instrumen hukum, harus mematuhi ketentuan formal dan material agar tidak merugikan masyarakat. Dengan demikian, perlindungan terhadap warga negara dapat terjamin dengan baik.
Dengan demikian, pelaksanaan fungsi-fungsi HAN dilakukan dengan menormakan kekuasaan berdasarkan asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun masyarakat.
Penegakan Hukum Administrasi Negara
Setiap negara memiliki tujuan untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga negaranya. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan organ atau perangkat yang memiliki fungsi dan wewenang masing-masing. Pemberian kewenangan kepada organ negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara, sedangkan pembatasan kewenangan organ tersebut termasuk dalam Hukum Administrasi Negara.
Sumber hukum dalam Hukum Administrasi Negara dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material berasal dari peristiwa dalam masyarakat yang mempengaruhi sikap manusia, sedangkan sumber hukum formal telah diberi bentuk tertentu agar berlaku umum.
Hukum Administrasi Negara menurut Murid Oppenheim, yaitu Van Vollenhoven, terbagi menjadi empat bagian, yaitu Hukum Peraturan Perundangan, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Kepolisian, dan Hukum Acara Peradilan. Hubungan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus yang memiliki obyek penyelidikan hukum, mirip dengan hubungan antara Hukum Perdata Umum dan Hukum Dagang.
Paraphrase ini tentang hubungan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara menjelaskan pentingnya kewenangan organ negara dalam mencapai tujuan kesejahteraan bagi warga negara. Sumber hukum dan pembagian hukum administrasi negara juga dijelaskan secara singkat berdasarkan pandangan Murid Oppenheim. Hubungan antara kedua bidang hukum tersebut memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam pemerintahan suatu negara.
Berdasarkan pandangan Paul Scholten yang dikutip oleh Victor Situmorang, Hukum Administrasi Negara dianggap sebagai hukum khusus yang mengatur organisasi negara, sementara Hukum Perdata dianggap sebagai hukum umum. Pandangan ini memiliki dua asas utama. Pertama, negara dan badan hukum publik lainnya boleh menggunakan peraturan-peraturan dari Hukum Perdata, seperti peraturan-perjanjian. Kedua, adalah asas "Lex Specialis derogaat Lex generalis," yang berarti bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Jadi, jika suatu peristiwa hukum diatur oleh Hukum Administrasi Negara dan Hukum Perdata, maka peristiwa tersebut akan diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi Negara sebagai hukum khusus.
Dalam konteks perkembangan Hukum Administrasi Negara, campur tangan pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat mengharuskan adanya perangkat-perangkat HAN yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan bagi masyarakat. Peradilan administrasi negara, yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) sub d UU Nomor 4 Tahun 1970, memiliki peran penting dalam menegakkan hukum administrasi.
P.Nicolai dan rekan-rekannya menyebutkan bahwa sarana penegakan hukum administrasi melibatkan pengawasan terhadap ketaatan organ pemerintahan pada undang-undang tertulis, serta penerapan sanksi pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, seorang pejabat Administrasi Negara harus mematuhi asas-asas seperti Yuridiksitas, Legalitas, dan Diskresi dari Freis Ermessen. Yuridiksitas menekankan bahwa tindakan pejabat tersebut tidak boleh melanggar hukum, Legalitas menuntut adanya dasar hukum yang jelas, sementara Diskresi dari Freis Ermessen memberikan kebebasan bagi pejabat untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri, asalkan tidak melanggar legalitas.
Sebagian dari prinsip-prinsip diskresi terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
a. Diskresi Terikat: Kebebasan seorang pejabat Administrasi Negara untuk membuat keputusan berdasarkan pilihan yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan.
b. Diskresi Bebas: Kebebasan seorang pejabat Administrasi Negara untuk membuat keputusan baru tanpa adanya ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Ada 8 prinsip umum dalam menciptakan pemerintahan yang baik, yaitu:
- Prinsip Kepastian Hukum
- Prinsip Keseimbangan
- Prinsip Kesamaan
- Prinsip Bertindak Cepat
- Prinsip Permainan yang Layak
- Prinsip Keadilan dan Kewajaran
- Prinsip Perlindungan atas Pandangan Hidup
- Prinsip Kebijaksanaan
- Prinsip Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Berdasarkan hukum di Belanda dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan paksaan, tetapi bukan merupakan kewajiban. Penggunaan wewenang paksaan pemerintah harus dibatasi oleh prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik, seperti kecermatan, keseimbangan, dan kepastian hukum.
Ketika pemerintah menghadapi pelanggaran hukum administrasi negara, mereka harus mempertimbangkan dengan cermat apakah pelanggaran tersebut bersifat subtansial atau tidak. Contohnya, dalam kasus pelanggaran izin bangunan, pemerintah harus memberi kesempatan kepada pelanggar untuk memperbaiki kekurangan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Dengan demikian, agar menegakkan hukum administrasi negara dengan baik, pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap ketaatan pada undang-undang, memastikan keputusan yang menimbulkan kewajiban dipatuhi, dan menerapkan sanksi pemerintahan dengan bijaksana. Prinsip-prinsip yang berlaku bagi pejabat pemerintah juga harus diperhatikan dalam setiap tindakan yang diambil.



0 comments:
Posting Komentar