Kamis, 22 Januari 2026

Pemahaman tentang hak-hak Asasi Manusia

Posted By: Aa channel media - Januari 22, 2026

UDHR (Universal Declaration of Human Rights) memberikan definisi hak asasi manusia (HAM) sebagai seperangkat hak dasar manusia yang tak terpisahkan dari keberadaannya sebagai manusia. Menurut UDHR, martabat manusia adalah sumber dari segala HAM. Martabat manusia akan berkembang apabila hak-hak dasar seperti kebebasan dan kesetaraan dapat dikembangkan.

Di Indonesia, konsep HAM juga terdapat dalam UURI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada hakikat dan eksistensi manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, serta setiap individu demi menjaga kehormatan dan perlindungan martabat manusia. Kewajiban dasar manusia, menurut UURI No. 39 Tahun 1999, adalah kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan hak asasi manusia terlaksana.

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki setiap individu untuk menjamin harkat dan martabatnya sebagai manusia, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak bisa dipindahkan atau dihapus dengan alasan apapun. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan menegakkan HAM.

Untuk lebih memahami konsep HAM, terdapat dimensi visi dan perkembangan (generasi). Dimensi visi mencakup visi filsafati, visi yuridis konstitusional, dan visi politik. Visi filsafati banyak berasal dari teologi agama-agama yang menjadikan manusia sebagai makhluk Tuhan. Visi yuridis-konstitusional mengaitkan pemahaman HAM dengan tugas, hak, wewenang, dan tanggung jawab negara. Sementara visi politik lebih menekankan pada pelanggaran HAM di kehidupan sehari-hari oleh masyarakat atau oknum pejabat pemerintah.

Konsep hak sering dibedakan menjadi hak sipil dan politik. Hak politik adalah hak dalam hubungan sebagai anggota lembaga politik, seperti hak memilih dan hak dipilih. Hak sipil mencakup hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang dinikmati manusia dalam hubungannya dengan warga negara lainnya, tanpa hubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan negara.

Konsep HAM dalam Perspektif Dimensi Perkembangan (generasi)

Jika dilihat dari perkembangan HAM, maka konsep HAM mencakup generasi I, generasi II, generasi III, dan pendekatan struktural (T. Mulya Lubis, 1987: 3-6).

Generasi I konsep HAM berfokus pada hak-hak yuridis, seperti pelarangan penyiksaan dan penahanan, hak akan "equality before the law", hak akan fair trial, praduga tak bersalah, dan lainnya. Generasi I ini muncul sebagai respons terhadap kehidupan negara yang totaliter dan fasistis sebelum Perang Dunia II.
Generasi II konsep HAM meluas secara horizontal dari generasi I, dengan mencakup aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Generasi II muncul sebagai respons terhadap negara-negara dunia ketiga yang baru merdeka setelah Perang Dunia II.

Generasi III konsep HAM menggabungkan hak hukum, sosial, ekonomi, politik, dan budaya menjadi apa yang disebut hak akan pembangunan (the right to development). HAM dipahami sebagai keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, HAM menjadi isu lintas disiplin yang harus dihadapi secara interdisipliner.

Pendekatan struktural dalam HAM seharusnya dianggap sebagai generasi IV dari konsep HAM. Hal ini karena banyak masalah pelanggaran HAM disebabkan oleh kebijakan yang tidak mendukung HAM. Misalnya, sistem sosial yang menguntungkan pihak atas dan merugikan pihak bawah, menciptakan hubungan yang "repressive". Jika konsep ini tidak diperhatikan, maka upaya perbaikan hanya akan menangani gejala, bukan akar masalahnya. Perjuangan HAM akan berakhir sebagai "saluran emosional".

Apabila dianalisis dari Konsep HAM dalam perspektif dimensi visi dan perkembangan (generasi), maka pendekatan struktural sebenarnya mencerminkan konsep HAM dalam politik. Misalnya:

Hak untuk berserikat dan berkumpul secara damai, hak untuk memilih untuk tidak terlibat dalam perkumpulan, 

Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk hak untuk terlibat dalam kebijakan negara.

Sebagai kesimpulan, penting untuk memahami konsep HAM dari berbagai sudut pandang untuk mencapai pemahaman yang lebih komprehensif.

Implementasi Hak Asasi Manusia
Masalah utama dalam implementasi Hak Asasi Manusia adalah adanya pelanggaran yang umumnya dilakukan oleh negara, yang seharusnya seharusnya melindungi hak-hak tersebut. Sebagai contoh, di Perancis, "Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara" (Declaration des droits de l'homme et du citoyen) dibuat sebagai respon terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh Raja. Saat ini, pelanggaran HAM banyak terjadi di berbagai negara, terutama di negara-negara berkembang, dimana kekuasaan seringkali menjadi penyebab utama pelanggaran tersebut.

Richard Falk, seorang ahli HAM, mengembangkan skala untuk mengukur tingkat keparahan pelanggaran hak asasi manusia. Dia mengidentifikasi kategori-kategori pelanggaran HAM yang dianggap kejam, antara lain:

1. Genosida (pembunuhan massal).
2. Rasisme resmi.
3. Terorisme negara dalam skala besar.
4. Pemerintahan totaliter.
5. Penolakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.
6. Perusakan lingkungan (esosida).
7. Kejahatan perang.

Belakangan ini, terorisme menjadi bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi baik di tingkat internasional maupun di Indonesia. Terorisme didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan sebagai reaksi dari kekecewaan atau keputusasaan, seringkali disertai dengan ancaman-ancaman yang tidak manusiawi dan tanpa belas kasihan terhadap kehidupan dan properti. Terorisme dapat berupa pembunuhan, penculikan, sabotase, subversi, penyebaran hoaks, pelanggaran hukum, tindakan main hakim sendiri, pembajakan, dan penyanderaan. Terorisme bisa dilakukan baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok masyarakat.

Terorisme merupakan bentuk pelanggaran HAM yang kejam karena menimbulkan ketakutan dan mengancam rasa aman yang seharusnya menjadi hak setiap individu. Dalam kondisi ketakutan, orang atau masyarakat sulit untuk mengekspresikan hak dan kebebasan mereka, sehingga menghambat perkembangan kehidupan yang lebih maju dan bermartabat.

Di samping pelanggaran HAM yang berat, juga terdapat pelanggaran HAM yang ringan seperti pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, dan penghalangan terhadap ekspresi pendapat seseorang.

Kontradiksi antara Universalisme dan Partikularisme
Isu yang sering timbul dalam penerapan HAM adalah pertentangan antara universalisme dan partikularisme. Di negara-negara dunia ketiga, pemerintah cenderung menganut partikularisme dengan alasan bahwa HAM harus dipahami dari berbagai sudut pandang karena masyarakat dunia memiliki keberagaman. Departemen Luar Negeri Indonesia menyatakan:
 
Manusia hidup dan terus hidup dalam berbagai masyarakat yang berbeda, yang terstruktur berdasarkan kehidupan yang beragam, dipengaruhi oleh sejarah dan pengalaman yang beragam, dan dipicu oleh kebutuhan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan khusus mereka. Dengan menyadari kenyataan ini, jelas bahwa tidak ada solusi tunggal untuk implementasi HAM bagi semua negara selama-lamanya.... Penegakan hak asasi manusia sebaiknya diserahkan kepada yurisdiksi nasional, karena setiap negara lebih memahami dan mengenal masalah-masalahnya sendiri dengan lebih baik... (Mulya, 1993: 438).
 
Selain itu, Departemen Luar Negeri RI juga mengajukan prinsip-prinsip HAM dalam membela Indonesia di berbagai forum internasional, yaitu universalitas, pembangunan nasional, kesatuan hak asasi manusia, obyektivitas atau nonselektivitas, keseimbangan, kompetensi nasional, dan negara hukum (Bahar, 1994: 93).

Meskipun manusia hidup dalam beragam masyarakat dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berbeda, namun hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada kemanusiaan seseorang. Oleh karena itu, tidak dapat diterima jika dalam implementasi HAM, alasan perbedaan sosial budaya justru mengakibatkan pelanggaran HAM secara substansial.

Dikotomi antara individualisme dan kolektivisme seharusnya tidak dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan, melainkan sebagai fakta sosial yang memiliki tempatnya masing-masing. Theodore C. Van Boven, seorang ahli HAM ternama dari Belanda, pernah menyatakan bahwa perbedaan antara hak-hak individu dan hak-hak kelompok seharusnya tidak dianggap sebagai kontradiksi. Beberapa hak memiliki sifat individual, seperti hak privasi, kebebasan berpikir, dan kebebasan berekspresi, sementara yang lain merupakan hak-hak kolektif seperti hak ekonomi dan sosial.

Tidak ada yang salah dengan pandangan bahwa beberapa hak memiliki dimensi individual dan kolektif. Misalnya, hak kebebasan beragama dan hak menyatakan pendapat merupakan hak yang mencakup kedua sisi tersebut. Oleh karena itu, konsep dan implementasi HAM sebenarnya bersifat universal. Menganggap bahwa individualisme dan kolektivisme bertentangan adalah pandangan yang kurang tepat, karena keduanya merupakan realitas sosial dan kemanusiaan yang perlu diterima dengan bijak. 



0 comments:

Posting Komentar