Peradilan umum (juga dikenal sebagai peradilan sipil) adalah sistem peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yang bertanggung jawab atas penegakan hukum bagi sebagian besar masyarakat yang mencari keadilan. Peradilan umum mencakup:
1. Pengadilan Negeri, yang berbasis di ibu kota kabupaten/kota, dengan wilayah hukumnya meliputi kabupaten/kota tersebut.
2. Pengadilan Tinggi, yang berbasis di ibu kota provinsi, dengan wilayah hukumnya meliputi seluruh provinsi.
3. Pengadilan Khusus, seperti Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Perikanan.
Dengan adanya perubahan dalam Undang-Undang Dasar 1945, terjadi perubahan signifikan dalam sistem kekuasaan kehakiman yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai akibatnya, organisasi, administrasi, dan keuangan lembaga peradilan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dialihkan ke Mahkamah Agung. Hal ini termasuk pengalihan pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran ke Mahkamah Agung.



0 comments:
Posting Komentar