Pengadilan Negeri (PN) adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang bertugas memeriksa hasil penyelidikan Polri, memutuskan dan menyelesaikan perselisihan antara tergugat dan pengugat dalam kasus perdata atau pidana bagi masyarakat yang mencari keadilan. Pengadilan Negeri berperan sebagai instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan di ibu kota, kabupaten, atau kota. Sebelumnya dikenal sebagai landraad pada masa kolonial Hindia Belanda dan sebagai pengadilan negeri selama pendudukan Jepang.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, PN memiliki fungsi untuk menangani dan menyelesaikan berbagai perkara pidana dan perdata bagi masyarakat umum. Syarat untuk mengalihkan perkara ke PN termasuk tanda terima berkas perkara, surat pengantar, dokumen-dokumen penting seperti surat tanda terima barang bukti, surat dakwaan, surat perintah penahanan, serta penunjukan jaksa penuntut umum.
Pengadilan Negeri secara geografis meliputi wilayah kota atau kabupaten dan merupakan bagian dari pengadilan umum yang menangani perkara yang tidak berkaitan dengan agama, konstitusi, atau masalah militer. Struktur Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita, yang bertugas untuk menetapkan kesalahan atau tidaknya pihak yang bersengketa.
Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 012/KMA/SK/II/2007 tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan mencerminkan pentingnya pengawasan tertinggi Mahkamah Agung terhadap jalannya sistem peradilan yang melibatkan badan peradilan umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.



0 comments:
Posting Komentar