Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Hukum merupakan aturan dan prinsip-prinsip yang mengatur ketertiban dalam masyarakat, meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses untuk menerapkan aturan tersebut. Hukum sangat penting dalam kehidupan manusia karena mengatur segala aspek kehidupan, dan keberadaannya membatasi tindakan manusia.
Hukum memberikan sanksi bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam politik, ekonomi, dan masyarakat, dan berfungsi sebagai mediator utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terkait pelanggaran hak individu dalam hukum perdata dan pidana. Hukum administratif digunakan untuk meninjau keputusan pemerintah, sementara hukum internasional mengatur hubungan antara negara-negara dalam berbagai kegiatan seperti perdagangan, lingkungan, dan tindakan militer.
Aristoteles pernah mengatakan bahwa supremasi hukum jauh lebih baik daripada aturan tirani yang sewenang-wenang.
Etimologi
Kata hukum berasal dari bahasa Arab al-hukmu yang berarti putusan, ketetapan, perintah, pemerintahan, kekuasaan, dan hukuman. Para ahli dan sarjana hukum telah berusaha untuk memberikan definisi hukum, namun belum ada satu pun definisi yang diterima secara universal. Ketiadaan definisi yang diterima oleh semua pihak telah menimbulkan permasalahan mengenai apakah hukum bisa dideskripsikan atau apakah kita perlu membuat definisi hukum. Seiring berjalannya waktu, muncul pertanyaan tentang perlunya kita mendefinisikan hukum.
Ketiadaan definisi yang jelas menjadi hambatan bagi orang-orang yang ingin mempelajari ilmu hukum. Untuk memahami hukum secara menyeluruh, penting untuk memiliki pemahaman awal tentang apa itu hukum dan berbagai aspeknya. Bagi masyarakat umum, pemahaman tentang hukum mungkin tidak terlalu penting. Yang lebih penting adalah penegakan hukum dan perlindungan yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mengkaji hukum lebih dalam, pengetahuan tentang pengertian hukum sangat diperlukan. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya harus mencakup beberapa unsur berikut:
- Hukum mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, berisi perintah dan larangan untuk menjaga ketertiban dan kepentingan umum.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, bukan oleh individu, dan bersifat mengikat bagi masyarakat.
- Penegakan hukum bersifat memaksa, dengan sanksi bagi pelanggar hukum.
- Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan.
Sejarah Hukum
Sejarah hukum adalah studi tentang evolusi hukum dan perubahan yang terjadi dalam hukum. Sejarah hukum terkait erat dengan perkembangan peradaban dan beroperasi dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Para ahli hukum dan sejarawan hukum telah melihat sejarah hukum sebagai catatan evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang asal-usul konsep hukum. Beberapa melihat sejarah hukum sebagai bagian dari sejarah intelektual. Sejarawan abad ke-20 memandang sejarah hukum lebih kontekstual, lebih sesuai dengan pemikiran sejarawan sosial. Mereka menganalisis institusi hukum sebagai sistem aturan, pemain, dan simbol yang kompleks, serta bagaimana interaksi ini mempengaruhi masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak, atau mempromosikan aspek-aspek tertentu. Sejarawan tersebut menganalisis sejarah kasus dari sudut pandang ilmu sosial, menggunakan metode statistik, dan menganalisis perbedaan kelas dalam proses hukum. Dengan menganalisis hasil kasus, biaya transaksi, dan jumlah kasus yang diselesaikan, mereka dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang hukum dan masyarakat.
Dalam menjalankan perannya sebagai alat rekayasa sosial, hukum memiliki tiga fungsi utama menurut Michael Hager:
1. Sebagai alat penertib, hukum menciptakan kerangka keputusan politik dan mencegah konflik melalui proses hukum yang teratur. Selain itu, hukum juga memberikan dasar legitimasi untuk penggunaan kekuasaan.
2. Sebagai alat penjaga keseimbangan, hukum menjaga harmoni antara kepentingan umum dan individu, serta menjaga keseimbangan dalam masyarakat.
3. Sebagai katalisator, hukum membantu dalam proses perubahan melalui pembaruan hukum, dengan melibatkan tenaga kreatif di bidang hukum.
Dengan peran strategisnya, hukum harus menjamin kepastian hukum, keadilan, dan manfaat bagi masyarakat.
Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh hukum, serta memberikan sanksi berupa pemidanaan dan denda bagi pelanggaran tersebut. Dalam hukum pidana, terdapat dua jenis perbuatan, yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan adalah perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga nilai moral, agama, dan keadilan masyarakat. Pelaku kejahatan akan dikenai sanksi pemidanaan, seperti dalam kasus pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dsb. Sementara pelanggaran adalah perbuatan yang hanya melanggar hukum tanpa memberi dampak langsung pada orang lain, seperti tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman saat berkendara.
Di Indonesia, hukum pidana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku sebagai panduan umum dalam penanganan kasus-kasus pidana. Beberapa pasal terkait gangguan ketenangan tetangga dalam KUHP antara lain Pasal 503 ayat (1) yang melarang tindakan yang mengganggu ketenangan umum pada malam hari, serta Pasal 170 ayat (1) yang menindak tindakan kekerasan baik secara individu maupun bersama-sama.
Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat melalui berbagai saluran. Hukum perdata juga dikenal dengan sebutan hukum privat atau hukum sipil. Contoh penerapan hukum perdata dalam kehidupan sehari-hari antara lain dalam transaksi jual beli rumah, sengketa kepemilikan barang, pencemaran nama baik, masalah warisan, wanprestasi, perselisihan hak asuh anak, dan perselisihan kepemilikan kendaraan.
Hukum perdata dapat bersifat tertulis, yang diatur dalam Undang-undang hukum Perdata, maupun tidak tertulis, seperti Hukum Adat. Ilmu hukum perdata dapat dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris.
Pasal 1365 KUHPer merupakan dasar hukum perdata yang mengatur perbuatan melawan hukum. Jika seseorang mengalami kerugian akibat gangguan ketenangan tetangga, ia dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.
Untuk menegakkan hukum materiil, hukum acara atau hukum formil diperlukan. Hukum acara adalah aturan yang mengatur prosedur dan siapa yang berwenang untuk menegakkan hukum materiil saat terjadi pelanggaran. Tanpa hukum acara yang jelas, pihak yang berwenang akan kesulitan dalam menegakkan hukum. Hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara tata usaha negara diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum materiil yang bersangkutan.
Polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan harus menguasai hukum acara pidana agar dapat melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan dengan baik. Jaksa bertanggung jawab dalam penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana sehingga perlu memahami hukum acara terkait. Advokat dan hakim juga harus menguasai hukum acara perdata dan hukum acara tata usaha negara untuk memajukan gugatan dan memutuskan perkara dengan adil.
Supremasi hukum sangat tergantung pada integritas para penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka dengan jujur, adil, dan benar. Hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan harus menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kejujuran dalam menegakkan hukum. Dengan demikian, masyarakat akan menghormati para penegak hukum dan lebih patuh terhadap hukum yang berlaku.
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain: sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut 3 (tiga) sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum sipil, sistem hukum adat, sitem hukum Islam.
Ketiga sistem tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis. Hukum Islam dan Hukum Adat dasar awal dari pengembangan hukum di Indonesia karena mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam yang memungkinkan hukum Islam dan hukum umum menjadi bagian yang terpenting dalam pengembangan sistem hukum di Indonesia. Hukum Adat sebagai hukum yang asli yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat sangat memengaruhi proses pengembangan hukum di Indonesia.
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan hukum yang dikodifikasi secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini. Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di beberapa negara seperti Irlandia, Inggris, Australia, dan Amerika Serikat. Sistem hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Hukum Adat juga memiliki peran dalam sistem hukum Nasional di Indonesia.
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci, dan juga asas hukum-hukum Islam di Indonesia.
Hukum Indonesia menganut sistem hukum campuran dengan rujukan utama dari sistem hukum Eropa Kontinental yang diperkenalkan pada masa penjajahan Belanda. Hukum adat, Islam, dan hukum negara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 juga menjadi bagian penting dalam sistem hukum Indonesia saat ini.
Berbagai macam sistem hukum yang berlaku di dunia, seperti Eropa Kontinental, Anglo-Saxon, Adat, Islam, Kanonik, dan Sosialis, memberikan gambaran tentang keragaman dan kompleksitas hukum yang ada. Namun, sistem hukum yang ideal bagi sebuah negara adalah yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat di negara tersebut.
Dengan memahami beragam sistem hukum yang ada, kita dapat melihat pentingnya hukum sebagai sarana untuk mencegah dan menangani konflik secara profesional tanpa campur tangan penguasa politik. Hukum memainkan peran penting dalam memastikan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.



0 comments:
Posting Komentar