Undang-undang adalah aturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dengan persetujuan Presiden. Legislasi merupakan proses pembuatan atau penyempurnaan undang-undang yang sudah disahkan oleh badan legislatif dan pemerintahan eksekutif. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan undang-undang.
Fungsi undang-undang adalah sebagai otoritas yang mengatur, menganjurkan, menyediakan dana, menghukum, memberikan, mendeklarasikan, atau membatasi sesuatu. Biasanya, undang-undang diusulkan oleh anggota badan legislatif atau eksekutif, kemudian dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering diubah sebelum disahkan atau ditolak. Undang-undang dianggap sebagai salah satu fungsi utama pemerintahan yang berasal dari pemisahan kekuasaan. Legislator adalah kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat undang-undang, sementara badan yudikatif berwenang untuk menafsirkan undang-undang, dan badan eksekutif hanya boleh bertindak sesuai dengan hukum.
Dalam sejarah, Undang-undang (atau Legislation dalam bahasa Inggris) merupakan sumber hukum yang diterbitkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang disusun dengan mengikuti prosedur tertulis.
Konsep hukum ini melibatkan laporan kontrak dan Perjanjian, hasil dari negosiasi antara pihak yang terlibat, yang berperan sebagai sumber hukum bersama dengan tradisi, kasus hukum, undang-undang dasar, serta peraturan dan tindakan tertulis dari pemerintah. Undang-undang sendiri merupakan hasil karya legislatif yang sering dihasilkan oleh parlemen yang mewakili kepentingan rakyat.
Kekuasaan legislatif umumnya dilakukan oleh:
- Kepala Negara dalam rezim otoriter tertentu, kediktatoran, atau kekuasaan mutlak;
- Parlemen;
- Rakyat melalui referendum.



0 comments:
Posting Komentar