Rabu, 12 November 2025

Panitera

Posted By: Aa channel media - November 12, 2025

Panitera adalah pejabat di pengadilan yang membantu hakim dalam membuat berita acara persidangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panitera adalah pejabat administratif di pengadilan yang bertanggung jawab untuk membuat berita acara persidangan dan tugas administratif lainnya. Mereka biasanya dibantu oleh Panitera Muda dan Panitera Pengganti dalam menjalankan tugas mereka.

Jabatan Panitera terdapat di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pengaturan jabatan Panitera di pengadilan Mahkamah Agung diatur dalam undang-undang yang berlaku sesuai dengan jenis peradilan. Misalnya, dalam undang-undang peradilan umum, undang-undang PTUN, dan undang-undang pengadilan agama mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian Panitera. Di Mahkamah Konstitusi, tugas dan fungsi Panitera disebutkan dalam undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang MK.



0 comments:

Posting Komentar