Kamis, 13 November 2025

Monarki

Posted By: Aa channel media - November 13, 2025

Monarki berasal dari kata Yunani monos yang berarti satu dan archein yang berarti Raja. Monarki, Kerajaan, atau Kedatuan adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Sistem monarki adalah sistem pemerintahan tertua di dunia. Pada awal abad ke-19, terdapat lebih dari 900 tahta kerajaan di dunia, namun jumlahnya menurun menjadi 240 di abad ke-20. Pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 tahta yang masih berdiri. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara memiliki penguasa monarki yang mutlak, sementara yang lainnya menganut sistem monarki konstitusional.

Perbedaan antara Penguasa Monarki dan Presiden sebagai Kepala Negara adalah Penguasa Monarki memegang jabatan seumur hidup, sedangkan Presiden biasanya memiliki masa jabatan tertentu. Namun, di beberapa negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan oleh penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Saat ini, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakan negara menganut monarki konstitusional, di mana kekuasaan penguasa monarki dibatasi oleh konstitusi.

Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki tradisional yang mewarisi tahta. Dalam monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir di antara beberapa sultan. Misalnya, Malaysia menerapkan kedua sistem monarki konstitusional dan monarki demokratis.

Pada umumnya, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan dan kedaulatan negara. Mereka juga sering menjadi Ketua Agama dan Panglima Besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya, Yang Dipertuan Agung di Malaysia adalah Ketua Agama Islam, sementara Raja Charles III di Britania Raya adalah Gubernur Agung Gereja Inggris. Namun, peran sebagai Ketua Agama biasanya bersifat simbolis saja di zaman sekarang.

Selain Penguasa Monarki, terdapat juga beberapa jenis Kepala Pemerintah yang memiliki bidang kekuasaan yang lebih luas, seperti Maharaja dan Khalifah.

Penguasa monarki di Indonesia
Jabatan penguasa monarki diwarisi dari generasi ke generasi. Wilayah kekuasaan seorang penguasa monarki bisa bervariasi mulai dari desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, hingga sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat yang mewarisi gelar raja di desa adat di Maluku disebut sebagai raja. Sementara raja yang memerintah sebuah distrik di Timor disebut liurai. Kerajaan kecil biasanya tunduk kepada kerajaan yang lebih besar, seperti Kesultanan. Meskipun sebagai cabang dari kerajaan besar, kerajaan kecil tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menggunakan gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda, meskipun bisa juga dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada individu atau kelompok yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan di Indonesia dapat dianggap sebagai negara merdeka. Kerajaan-kerajaan yang memiliki perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.

Contoh monarki di Indonesia:

Jawa dan Madura
Kesultanan Banten (Sultan Banten)
Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Sunan Surakarta)
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Sultan Yogyakarta)
Kadipaten Mangkunagaran (Pangeran Adipati Mangkunagara)
Kadipaten Paku Alaman (Pangeran Adipati Paku Alam)
Kesultanan Kasepuhan (Sultan Sepuh)
Kesultanan Kanoman (Sultan Anom)
Kesultanan Kacirebonan (Sultan Cerbon)
Peguron Kaprabonan (Pangeran Adipati Kaprabonan)
Kadipaten Sumenep (Pangeran Adipati Sumenep)

Kalimantan
Kesultanan Banjar (Sultan Banjar)
Kerajaan Pagatan (Pangeran Muda Banjar)
Kerajaan Kubu
Kesultanan Bulungan
Kesultanan Kutai Kartanegara
Kesultanan Paser
Kesultanan Pontianak
Kesultanan Sambas

Sumatera
Kesultanan Palembang Darussalam
Kesultanan Deli (Sultan Deli)
Kesultanan Langkat (Sultan Langkat)
Kesultanan Lingga
Kesultanan Pelalawan
Kesultanan Siak (Sultan Siak)
Kesultanan Serdang (Sultan Serdang)
Kesultanan Samudera Pasai
Kesultanan Peureulak

Sulawesi
Kesultanan Gowa (Karaeng Gowa/Sultan Gowa)

Maluku
Kerajaan Tanah Hitu
Kesultanan Ternate
Kesultanan Tidore
Kesultanan Bacan
Kesultanan Jailolo
Kerajaan Soya

Bali dan Nusa Tenggara

Kerajaan Buleleng
Kerajaan Karangasem
Kesultanan Sumbawa (Sultan Sumbawa)
Kerajaan Larantuka

Gelar kepala negara di dunia bervariasi tergantung pada jenis sistem pemerintahan negara tersebut.

Di negara monarki, kepala negara bisa memiliki gelar Raja, Ratu (seperti di Arab Saudi, Thailand, Britania Raya, Swedia, Maroko, Spanyol, Kamboja, Lesotho, Tonga, Norwegia, Belgia, Belanda, Denmark, dan Yordania), Emir (seperti di Kuwait dan Qatar), Kaisar (seperti di Jepang), Pangeran (seperti di Monako), Haryapatih (seperti di Luksemburg), Sultan (seperti di Brunei dan Oman), Yang di Pertuan-agong (seperti di Malaysia), Paus (di Vatikan).

Sedangkan di negara dengan sistem pemerintahan republik, kepala negara biasanya memiliki gelar Presiden (seperti di Uni Emirat Arab dan Korea Utara). Ada juga gelar kepala negara yang unik, seperti Ngwenyama di Eswatini, Druk Gyalpo di Bhutan, dan Pangeran bersama di Andorra.

0 comments:

Posting Komentar