Hukum internasional adalah bagian dari hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada mulanya, hukum internasional hanya dianggap sebagai perilaku dan hubungan antara negara-negara. Namun, seiring dengan perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks, pengertian hukum ini pun berkembang. Hukum internasional juga mencakup struktur dan perilaku organisasi internasional, serta dalam beberapa kasus, perusahaan multinasional dan individu. Hukum ini mengatur hubungan antara negara-negara, menetapkan hak dan kewajiban mereka, serta menyediakan ketentuan untuk situasi konflik dan perang. Hukum internasional juga dikenal sebagai hukum internasional publik, yang berlaku untuk organisasi internasional dan badan politik.
Menurut Profesor Hyde, hukum internasional dapat dijelaskan sebagai kumpulan hukum yang terutama terdiri dari prinsip-prinsip dan peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. Oleh karena itu, hukum internasional harus dipatuhi ketika negara-negara berinteraksi satu sama lain. Hukum internasional juga dikenal sebagai hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa, atau hukum antarnegara. Istilah hukum bangsa-bangsa digunakan untuk merujuk pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja pada masa lampau. Sedangkan hukum antarbangsa atau hukum antarnegara merujuk pada seperangkat kaidah dan prinsip yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Perbedaan dan persamaan
Hukum internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang tidak bersifat perdata. Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan internasional atau persoalan yang melintasi batas negara. Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diatur (objeknya).
Bentuk Hukum internasional
Hukum Internasional memiliki beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu:
Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang pertama kali muncul di benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan, dan tingkat integritas yang berbeda dari bagian masyarakat yang berbeda. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
Negara dengan negara
Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum Internasional berlandaskan pada ide adanya masyarakat internasional yang terdiri dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan dan kemerdekaan masing-masing. Masyarakat ini merupakan suatu tatanan hukum koordinatif di antara anggota masyarakat internasional yang sejajar.
Sementara itu, Hukum Dunia memiliki dasar pemikiran yang berbeda. Dipengaruhi oleh analogi dengan Hukum Tata Negara, hukum dunia merupakan semacam negara dunia yang mencakup semua negara di dunia. Negara dunia, secara hierarkis, berada di atas negara-negara nasional. Tatanan hukum dunia menurut konsep ini adalah tatanan hukum subordinatif.
Masyarakat dan Hukum Internasional
Adanya masyarakat internasional sebagai dasar sosial dari hukum internasional.
Masyarakat internasional terbentuk dari hubungan antara anggota masyarakat internasional yang dipicu oleh berbagai kebutuhan, seperti pembagian kekayaan dan ketidakmerataan perkembangan industri di seluruh dunia. Kehidupan masyarakat internasional adalah hasil dari berbagai hubungan yang erat antara masyarakat yang beragam.
Asas hukum bersama merupakan elemen penting dalam masyarakat hukum internasional. Untuk dianggap sebagai masyarakat hukum internasional sejati, harus ada asas kesamaan hukum di antara bangsa-bangsa di dunia.
Kedaulatan Negara: Hakikat dan Fungsinya dalam Masyarakat Internasional
Negara berdaulat karena kedaulatan adalah sifat esensial dari negara. Kedaulatan negara memiliki dua batasan penting: kekuasaannya berakhir di mana kekuasaan negara lain dimulai, dan kekuasaannya terbatas pada wilayah negara itu sendiri.
Kedaulatan, kemerdekaan, dan kesamaan derajat tidak saling bertentangan, namun merupakan implementasi yang wajar dari kedaulatan dan syarat mutlak bagi terciptanya masyarakat internasional yang teratur.
Masyarakat Internasional dalam Perubahan: Perubahan dalam Peta Politik Bumi, Kemajuan Teknologi, dan Struktur Masyarakat Internasional
Masyarakat internasional mengalami berbagai perubahan besar, terutama setelah Perang Dunia II. Kemajuan teknologi, seperti alat-alat transportasi, memudahkan hubungan lintas negara. Perkembangan organisasi internasional dan pemberian kompetensi hukum kepada individu juga menjadi gejala penting dalam perubahan masyarakat internasional. Semua ini menunjukkan bahwa terjadi pembentukan masyarakat internasional yang efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan, dan kesetaraan antar negara, yang pada akhirnya menghasilkan hukum internasional sebagai hukum koordinatif dan subordinatif.
Sejarah dan perkembangan Hukum Internasional modern sebagai sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, bermula dengan lahirnya masyarakat Internasional yang didasarkan pada negara-negara nasional. Kelahiran negara-negara nasional modern umumnya dianggap terjadi ketika Perjanjian Perdamaian Westfalen ditandatangani, mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Pada zaman dahulu, telah terdapat ketentuan yang mengatur hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa. Di India Kuno, terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku, dan raja-raja melalui adat kebiasaan. Salah satu karya penting pada masa itu adalah Artha Sastra Gautamasutra yang ditulis oleh Kautilya atau Chanakya pada abad keenam SM di bidang hukum.
Hukum Internasional berdasarkan ide adanya masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang berdaulat dan merdeka, membentuk suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sejajar. Di sisi lain, Hukum Dunia didasarkan pada konsep negara dunia yang berdiri di atas negara-negara nasional secara hierarkis, menciptakan suatu tertib hukum subordinasi di tingkat global.
Di masa lalu, konsep hukum alam memainkan peran penting dalam perkembangan Hukum Internasional, sebagai hukum yang berlaku di manapun dan berasal dari rasio manusia. Di lingkungan kebudayaan Yunani, terdapat pengembangan diplomasi dan perwasitan yang tinggi.
Hukum Internasional seperti yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak berkembang pesat pada zaman Romawi karena keberadaan satu imperium, yaitu imperium Roma, yang menguasai seluruh wilayah. Meskipun demikian, hukum Romawi menyumbangkan asas-asas penting seperti occupatio, servitut, bona fides, dan pacta sunt servanda yang kemudian diterima dalam Hukum Internasional.
Pada zaman Abad Pertengahan, dunia Barat diperintah oleh sistem feodal yang mencapai puncaknya pada kaisar, sementara kehidupan gereja dipimpin oleh Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa saat itu terdiri dari beberapa negara berdaulat dan Takhta Suci, yang melanjutkan warisan kebudayaan Romawi dan Yunani.
Selain masyarakat Eropa Barat, pada masa itu juga terdapat dua masyarakat besar lainnya yang memiliki lingkungan kebudayaan yang berbeda, yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang mengalami penurunan dan menggunakan diplomasi sebagai upaya untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karena itu, praktik diplomasi menjadi kontribusi penting dalam perkembangan Hukum Internasional, sementara Dunia Islam memiliki peran penting dalam bidang Hukum Perang.
Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Romawi Suci dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Belanda.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah:
- Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa.
- Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
- Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
- Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakikat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.
Ciri-ciri masyarakat Internasional
- Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
- Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
- Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
- Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
- Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
- Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
- Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) ke arah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.
Hugo Grotius membangun dasar sistem hukum internasional berdasarkan prinsip hukum alam yang terlepas dari pengaruh agama dan gereja. Prinsip ini didasarkan pada praktik negara dan perjanjian antar negara sebagai sumber hukum internasional, yang juga terinspirasi oleh akal manusia, sehingga ia dijuluki sebagai Bapak Hukum Internasional.
Fransisco Vittoria, seorang biarawan Dominikan asal Spanyol pada Abad ke-14, menulis tentang hubungan Spanyol dan Portugis dengan penduduk asli Amerika Serikat dalam bukunya yang berjudul Relectio de Indis. Ia menekankan bahwa negara harus tunduk pada aturan tertentu dalam tindakan mereka, yang disebutnya sebagai ius intergentes.
Fransisco Suarez, seorang Yesuit, dalam karyanya yang berjudul De legibius ae Deo legislatore (tentang hukum dan Tuhan sebagai pembuat hukum), mengemukakan adanya kaidah obyektif yang harus diikuti oleh negara-negara dalam hubungan internasional.
Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis, dalam ajaran mereka, mengaitkan hukum dengan falsafah keagamaan, di mana tidak ada pemisahan antara hukum, etika, dan teologi.
Subjek dalam hukum internasional meliputi negara, tahta suci, organisasi internasional, individu, serta pemberontak dan pihak dalam sengketa.
Negara adalah subjek hukum internasional yang sudah ada sejak dahulu. Negara merdeka, berdaulat, dan tidak menjadi bagian dari negara lain dianggap sebagai subjek hukum internasional. Negara yang berdaulat memiliki pemerintahan sendiri dan kekuasaan penuh terhadap warganya.
Selain negara, Tahta Suci, seperti Gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan, juga dianggap sebagai subjek hukum internasional. Selain itu, Palang Merah Internasional dan Organisasi Internasional, seperti PBB dan ILO, juga diakui sebagai subjek hukum internasional.
Individu juga dapat menjadi subjek hukum internasional dalam hal-hal tertentu, terutama dalam konteks hukum kemanusiaan internasional. Individu dapat dituntut di pengadilan pidana internasional atas genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pemberontak juga dapat memiliki kedudukan dan hak sebagai pihak dalam sengketa, sesuai dengan hukum perang. Mereka memiliki hak untuk menentukan nasib mereka sendiri, memilih sistem, dan menguasai sumber daya alam di wilayah mereka.



0 comments:
Posting Komentar