Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), yang biasa disebut DPR, adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem pemerintahan Indonesia yang bertugas sebagai wakil rakyat. DPR terdiri dari anggota partai politik yang terpilih melalui pemilihan umum. Bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah, keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sejarah
Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU di samping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.
Pada masa Republik Indonesia Serikat, badan legislatif terbagi menjadi dua majelis, yaitu Senat yang beranggotakan 32 orang, dan Dewan Perwakilan Rakyat yang beranggotakan 146 orang (di mana 49 orang adalah perwakilan Republik Indonesia-Yogyakarta). Hak yang dimiliki DPR adalah hak budget, inisiatif, dan amendemen, serta wewenang untuk menyusun RUU bersama pemerintah. Selain itu DPR juga memiliki hak bertanya, hak interpelasi dan hak angket, namun tidak memiliki hak untuk menjatuhkan kabinet. Dalam masa kerja yang amat singkat itu, kurang lebih setahun, berhasil diselesaikan 7 buah undang-undang, yang di antaranya adalah UU No. 7 tahun 1950 tentang perubahan Konstitusi Sementara RIS menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; diajukan 16 mosi, dan 1 interpelasi, baik oleh Senat maupun DPR.
Pada masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1950, LN No. 56/1950). DPR dan Senat RIS mengadakan rapat di mana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi; 2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.
DPR hasil pemilu 1955 adalah hasil pemilu 1955 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1955 juga memilih 542 orang anggota konstituante. Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.
DPR hasil Dekret Presiden 1959 berdasarkan UUD 1945 memiliki jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI. Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 miliar rupiah APBN dari 44 miliar yang diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-GR. DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.
Pada masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966), terjadi pembekuan sementara 62 anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya setelah peristiwa G.30.S/PKI. Selama 1 tahun, DPR-GR tanpa kehadiran PKI mengalami beberapa pergantian pimpinan. Secara hukum, DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden selama Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut. Dalam menghadapi masa transisi, DPR-GR membentuk dua panitia, yaitu panitia politik dan panitia ekonomi, keuangan, dan pembangunan untuk mengikuti perkembangan politik dan memonitor situasi ekonomi serta membuat konsepsi tentang pemecahannya.
Pada era Orde Baru (1966-1999), DPR-GR memiliki tanggung jawab untuk menetapkan APBN, membentuk undang-undang, dan melakukan pengawasan terhadap tindakan pemerintah. Namun, selama masa Orde Baru, DPR dianggap sebagai "tukang stempel" kebijakan pemerintah karena dikuasai oleh Golkar sebagai pendukung pemerintah.
Pada masa reformasi (1999-sekarang), DPR masih dihadapkan pada berbagai skandal korupsi, penyuapan, dan kasus pelecehan seksual. Kinerja DPR dinilai buruk oleh masyarakat karena dianggap tidak mampu menjalankan fungsi pengawasannya demi kepentingan rakyat. Banyak aksi demonstrasi dan judicial review dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja DPR yang dianggap tidak pro rakyat. Banyak anggota DPR juga dikritik karena dianggap malas dalam bekerja dan melakukan absen saat sidang.
Dalam konsep Trias Politika, DPR seharusnya berperan sebagai lembaga legislatif yang membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah. Namun, fungsi pengawasan dan legislasi DPR saat ini dinilai belum memuaskan rakyat.
Persyaratan
Kualifikasi untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Harus berusia 21 tahun atau lebih.
2. Harus memiliki keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Harus tinggal di wilayah Indonesia.
4. Mampu berkomunikasi, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
5. Minimal lulus sekolah menengah atas atau pendidikan yang setara.
6. Harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
7. Tidak pernah dihukum penjara atas tindak pidana dengan hukuman di atas 5 tahun, kecuali telah diumumkan secara terbuka sebagai mantan terpidana.
8. Harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Terdaftar sebagai pemilih.
10. Siap bekerja penuh waktu.
11. Harus mengundurkan diri dari jabatan lain sebelum menjadi anggota DPR.
12. Tidak boleh merangkap jabatan dengan jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
13. Harus anggota Partai Politik.
14. Hanya boleh mencalonkan diri di 1 lembaga perwakilan dan di 1 daerah pemilihan.
DPR memiliki tugas yang penting, yaitu membuat undang-undang, membahas anggaran, dan mengawasi pemerintah atas kerangka perwakilan rakyat.
Dalam fungsi legislasi, DPR bekerja sama dengan presiden untuk membuat undang-undang.
Sementara dalam fungsi anggaran, DPR membahas dan menyetujui atau menolak rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Selain itu, DPR memiliki beberapa hak, seperti hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah, hak angket untuk menjelaskan pelaksanaan undang-undang, hak imunitas sebagai kekebalan hukum bagi anggota DPR, dan hak untuk menyatakan pendapat terkait kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, atau dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden.
Hak anggota
Anggota DPR memiliki hak:
- Mengajukan usulan rancangan undang-undang
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Memiliki imunitas
- Mendapatkan perlakuan protokoler
- Mengakses hak keuangan dan administratif
Kewajiban anggota
Anggota DPR memiliki kewajiban:
- Memegang teguh dan menerapkan nilai-nilai Pancasila
- Mengikuti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan patuh pada peraturan perundang-undangan
- Mempertahankan kerukunan nasional dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Prioritaskan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan
- Berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Menghormati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
- Patuh pada tata tertib dan kode etik
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
- Mendengar dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
- Menanggapi dan menindaklanjuti aspirasi serta keluhan masyarakat
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Larangan
Anggota DPR tidak boleh mengemban jabatan sebagai pejabat negara lain, hakim di lembaga peradilan, PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau lembaga lain yang anggarannya berasal dari APBN/APBD. Mereka juga tidak diperbolehkan bekerja sebagai pejabat struktural di lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat, notaris, dokter praktik, atau pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan harus disetujui secara tertulis oleh Presiden. Aturan ini tidak berlaku jika anggota DPR terlibat dalam tindak pidana korupsi atau terorisme, atau tertangkap saat berbuat kejahatan.
Kelengkapan DPR terdiri dari berbagai alat, seperti Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, dan alat kelengkapan lain yang dibutuhkan dan dibentuk oleh rapat paripurna. Alat kelengkapan tersebut dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, sedangkan wakil ketua berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak kedua hingga kelima.
Badan Musyawarah (Bamus) adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Anggota Bamus jumlahnya tidak melebihi 1/10 dari total anggota DPR, dengan perimbangan jumlah anggota tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR juga menjabat sebagai pimpinan Bamus.
Komisi merupakan alat kelengkapan DPR yang juga bersifat tetap. Jumlah dan susunan anggota komisi ditetapkan oleh DPR pada awal masa keanggotaan dan tahun sidang. Tugas komisi meliputi persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang. Saat ini, DPR memiliki 11 komisi dengan tanggung jawab yang berbeda.
Badan Legislasi
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan bagian tetap dari DPR. Susunan dan anggota Badan Legislasi ditetapkan pada awal masa keanggotaan DPR dan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah anggota fraksi pada awal masa keanggotaan DPR dan tahun sidang.
Badan Anggaran
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan bagian tetap dari DPR. Susunan dan anggota Badan Anggaran ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah anggota fraksi pada awal masa keanggotaan DPR dan tahun sidang. Anggota Badan Anggaran terdiri dari anggota komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
Mahkamah Kehormatan Dewan
Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan bagian tetap dari DPR. Susunan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota fraksi pada awal masa keanggotaan DPR dan tahun sidang. Jumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan dalam rapat paripurna pada awal masa keanggotan DPR dan tahun sidang.
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen dibentuk oleh DPR dan merupakan bagian tetap dari DPR. Susunan dan anggota BKSAP ditetapkan pada awal masa keanggotaan DPR dan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah anggota fraksi pada awal masa keanggotaan DPR dan tahun sidang.
Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga dibentuk oleh DPR dan merupakan bagian tetap dari DPR. Susunan dan anggota BURT ditetapkan pada awal masa keanggotaan DPR dan tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah anggota fraksi pada awal masa keanggotaan DPR dan tahun sidang.
Panitia Khusus
Panitia Khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan bagian sementara dari DPR. Susunan dan anggota panitia khusus ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah anggota fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna maksimal 30 orang. Pimpinan panitia khusus terdiri dari ketua dan wakil ketua yang dipilih dari anggota panitia khusus. Panitia khusus bertugas untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR dan dibubarkan setelah tugasnya selesai.
Badan Keahlian DPR RI adalah bagian dari pemerintahan yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR RI dan berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara merupakan elemen tetap DPR RI yang bertugas untuk mengawasi penggunaan keuangan negara dan menelaah laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Sekretariat Jenderal DPR RI merupakan bagian dari lembaga negara yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR RI. Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR. Sekretariat Jenderal terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan memiliki struktur organisasi yang ditetapkan oleh Presiden.
Sekretaris Jenderal dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal dan Deputi Sekretaris Jenderal yang ditunjuk oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR. DPR juga dapat mengangkat pakar atau ahli sesuai kebutuhan, dan Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi dalam menjalankan tugasnya.



0 comments:
Posting Komentar