Sabtu, 11 Juli 2026

Penggunaan metode akrual membantu menghentikan korupsi di berbagai daerah

Posted By: Aa channel media - Juli 11, 2026


Pergantian Metode Pembukuan Bisa Kurangi Korupsi di Daerah? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa mengganti metode pencatatan laporan keuangan daerah dari basis kas ke basis akrual dapat mengurangi potensi korupsi. Alasan utamanya adalah metode akrual mencatat transaksi dengan lebih detail, sehingga penyajian data lebih lengkap dan laporannya lebih baik.


Sebelumnya, pencatatan laporan keuangan daerah menggunakan basis kas yang hanya mencatat transaksi saat uang diterima atau dikeluarkan. Sementara itu, basis akrual mencatat transaksi meskipun uang belum diterima atau dikeluarkan, memungkinkan semua transaksi tercatat. Contohnya, dalam sistem kas, penyusutan harga barang bisa tak tercatat, membuat cakupan laporan menjadi sempit.


Menurut Menteri Dalam Negeri, suburnya korupsi di daerah juga disebabkan oleh pencatatan laporan keuangan yang kurang tertata. Karena itu, ia mendorong daerah untuk beralih ke metode akrual. Pemerintah pusat sebenarnya sudah memerintahkan perubahan metode akuntansi dan Kementerian Dalam Negeri telah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan peraturan. Namun, pelaksanaan di tingkat pemerintah daerah tidak selalu otomatis.


Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa mulai tahun depan metode akrual akan diterapkan. Pemerintah juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk membekali pemerintah daerah dengan metode ini. Anggota BPK menambahkan bahwa daerah yang tetap menggunakan basis kas mungkin tidak akan mendapat opini "wajar tanpa pengecualian," karena laporan keuangan harus memenuhi standar akuntansi pemerintah yang mulai tahun depan menggunakan akrual.


Namun, mengapa basis akrual baru diterapkan sekarang jika potensinya untuk mengurangi korupsi begitu besar? Mungkin metode baru ini masih menyisakan celah dan peluang korupsi di Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Artinya, jika tidak ada perbaikan mentalitas pejabat, korupsi tetap bisa terjadi.


Sesuai amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah pusat akan menerapkan akuntansi berbasis akrual. Pasal 12 dan 13 UU No. 1 tahun 2004 menetapkan bahwa pendapatan dan belanja dalam APBN dicatat dengan basis akrual untuk memberikan informasi keuangan yang lebih lengkap, termasuk informasi piutang dan utang pemerintah serta evaluasi efisiensi dan efektivitas.


Meski basis akrual bisa mengurangi potensi korupsi, bukan berarti metode ini sepenuhnya bebas dari kelemahan. Apapun basisnya, jika mental feodal dan kecenderungan korupsi masih ada dalam diri para pejabat, kasus korupsi akan terus muncul. Banyak contoh perilaku feodal yang masih ada, seperti melanggar aturan lalu lintas atau melakukan kecurangan dalam pendidikan. Diharapkan tahun 2015 menjadi awal perubahan mentalitas tersebut.


Akhirnya, apakah penerapan basis akrual seperti pergantian adminstrasi saja? Tanya saja pada batin Anda sendiri dan jangan sia-siakan peluang untuk perubahan yang lebih baik.




0 comments: