Kasus tapir dilindungi di Mesuji memasuki fase baru. Sebanyak empat orang telah ditangkap, sementara penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih berlangsung.
Keempat warga tersebut diamankan oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam perburuan dan penyembelihan seekor tapir di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Kamis. Tapir tersebut merupakan jenis tapir Asia atau tapir Sumatera yang dilindungi di Indonesia. Insiden ini menarik perhatian publik setelah video terkait kejadian tersebar luas di media sosial.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk sisa daging dan tulang tapir, serta kulit hewan itu. Sebagian daging bahkan sudah diolah menjadi masakan, seperti rica-rica. Polisi juga menyita alat-alat yang diduga digunakan dalam perburuan dan penyembelihan tapir, serta rekaman video yang menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan sementara, kasus ini berawal saat tapir tersebut terlihat melewati Jalur Lintas Timur Sumatera sebelum kembali ke hutan. Kemudian, tapir itu dikejar oleh sejumlah warga. Selain empat orang yang sudah ditangkap, polisi masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk sosok pria berbaju hijau yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa satwa liar yang keluar dari habitatnya sebaiknya segera dilaporkan ke BKSDA atau pihak berwenang agar dapat dievakuasi dengan aman. Tindakan tersebut membantu melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan satwa yang dilindungi.







0 comments:
Posting Komentar