Sabtu, 13 Juni 2026

Tidak ada rambu larangan yang terpampang, tetapi sebaiknya tidak memarkirkan kendaraan di 10 lokasi ini

Posted By: Aa channel media - Juni 13, 2026


Ada beberapa lokasi yang sebaiknya tidak diparkir meskipun tidak ada larangan resmi. Setidaknya ada 10 lokasi yang sebaiknya dihindari untuk parkir, meskipun tidak ada rambu larangan. Beberapa tempat tersebut bisa mengganggu banyak orang dan bahkan bisa membuat penyesalan bagi si pengemudi.


Berikut adalah daftar 10 lokasi yang sebaiknya dihindari untuk parkir, meskipun tidak ada rambu larangan:

1. Tikungan, bahu bukit, atau di dekat jembatan.

5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan lain yang sedang berhenti di seberang jalan dan menyempitkan ruang jalan.
6. Dalam radius 6 meter dari persimpangan atau 9 meter dari halte bus, kecuali dalam keadaan darurat. Tidak boleh berhenti atau parkir dalam radius 3 meter di seberang hidran pemadam kebakaran.

9. Di jalan layang, terowongan, atau di jalan menuju jalan layang atau terowongan.

Pastikan untuk menghindari tempat-tempat tersebut saat akan memarkir kendaraan Anda agar tidak menimbulkan masalah atau kesulitan bagi orang lain.



0 comments: