Pemerintah secara resmi telah menambahkan profesi kreator konten dan aktivitas monetisasi media sosial ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Dengan peraturan baru ini, para kreator yang menghasilkan pendapatan dari akun media sosial mereka sekarang diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan ini akan diterapkan paling lambat pada tanggal 18 Juni 2026 sejalan dengan penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) dan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Aturan tersebut berlaku untuk kreator yang menerima pendapatan melalui berbagai aktivitas digital, seperti endorse, sponsorship, iklan, program afiliasi, dan pembayaran dari platform media sosial. Pemerintah menyadari bahwa ekonomi digital yang berkembang pesat memerlukan klasifikasi usaha yang lebih terperinci agar dapat memiliki dasar hukum yang sama dengan sektor usaha lainnya.
Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, perubahan dalam KBLI dilakukan untuk mengikuti perkembangan ekonomi baru di era digital. Dengan inklusi profesi kreator dalam KBLI, para pembuat konten kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan dapat mengurus NIB secara independen melalui sistem OSS sesuai dengan jenis usaha yang mereka jalankan.







0 comments:
Posting Komentar