Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang membuka peluang pembiayaan Program Makan Bergizi melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR), BUMN, perusahaan swasta, hingga hibah luar negeri telah menimbulkan perdebatan yang melebihi hanya persoalan teknis anggaran.
Publik mempertanyakan bukan hanya asal-usul dana program, tetapi juga sejauh mana negara masih memegang tanggung jawab utama dalam program yang disebut sebagai investasi terbesar menuju Indonesia Emas 2045. Sejak diperkenalkan, program ini dikenal dengan nama Makan Bergizi Gratis (MBG). Kata "gratis" memunculkan pemahaman bahwa negara sepenuhnya turut serta melalui anggaran fiskalnya untuk memastikan kecukupan gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah.
Namun, ketika wacana pelibatan CSR, filantropi, dan hibah luar negeri dalam pembiayaan program muncul, istilah tersebut perlu ditinjau ulang. Dalam ilmu keuangan publik, sebenarnya tidak ada layanan negara yang benar-benar gratis. Semua pendanaan pada akhirnya berasal dari pajak dan pendapatan negara lainnya. Oleh karena itu, jika sumber pendanaan melibatkan pihak di luar APBN, istilah Makan Bergizi Nasional (MBN) mungkin lebih sesuai daripada Makan Bergizi Gratis.
Fokusnya bukan lagi pada klaim pembiayaan, melainkan pada tujuan program, yaitu penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat. Namun, persoalan sebenarnya bukan hanya pada nama program. Yang lebih penting adalah kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana keberlanjutan pendanaannya dijamin. Deborah Stone dalam bukunya Policy Paradox (1988) menjelaskan bahwa penamaan sebuah program publik bukan hanya urusan administratif.
Penamaan program membentuk persepsi publik mengenai siapa yang membayar, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban saat program mengalami masalah. Oleh karena itu, perubahan narasi dari MBG menjadi MBN harus disertai dengan tingkat transparansi yang lebih besar mengenai struktur pembiayaan program. Publik berhak mengetahui sejauh mana APBN tetap menjadi pilar pendanaan dan sejauh mana kontribusi CSR hanya berperan sebagai pelengkap.
.webp)






0 comments:
Posting Komentar