Prinsip-prinsip dasar yang mendasari perkawinan adalah pedoman yang penting dalam membangun hubungan yang sehat dan bahagia. Ini adalah landasan yang memandu pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan bersama, saling mendukung, menghormati, dan memahami satu sama lain. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, hubungan perkawinan dapat terjalin dengan baik dan harmonis, menciptakan kebahagiaan dan keberlanjutan dalam rumah tangga.
Ada sejumlah prinsip dasar dalam perkawinan yang perlu dipahami, di antaranya:
1. Dalam memilih pasangan hidup, agama dan akhlak menjadi faktor utama yang harus dipertimbangkan sebelum hal-hal lain seperti keturunan, fisik, atau harta. Rasulullah SAW mengajarkan agar memilih pasangan yang beragama, karena dengan demikian akan mendapatkan keberuntungan. Jadi, sebaiknya pilihlah pasangan berdasarkan agama.
2. Menikah merupakan sunnah Rasulullah SAW bagi mereka yang sudah mampu. Dalam kehidupan berumah tangga terdapat berbagai keutamaan yang bernilai ibadah, seperti menjaga diri sebagai suami/isteri dan sebagai orang tua. Bagi yang belum mampu, disarankan untuk bersabar dan berpuasa. Namun, jika dorongan untuk menikah sangat kuat, meskipun belum siap secara ekonomi, maka disarankan untuk tetap menikah. Allah pasti akan memberikan rezeki kepada mereka yang berusaha menghindari dosa.
3. Tingkat ekonomi keluarga berkaitan dengan kesungguhan berusaha, kemampuan manajemen, dan berkah dari Allah SWT. Ada keluarga yang ekonominya pas-pasan namun bahagia, sementara ada yang berkecukupan tetapi tidak bahagia. Berkah adalah nikmat dari Tuhan yang harus diupayakan. Firman Allah menyatakan bahwa jika penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, maka Allah akan melimpahkan berkah kepada mereka. Allah mencintai orang yang bekerja halal, hidup sederhana, dan menabung untuk kebutuhan masa depan.
4. Suami dan istri seharusnya seperti pakaian dan pemakainya. Keduanya harus memiliki kesesuaian ukuran, mode, asesoris, dan kebersihan. Seperti pakaian, keduanya harus dapat menjalankan peran sebagai penutup aurat, pelindung dari panas dan dinginnya kehidupan, serta sumber kebanggaan dan keindahan bagi pasangannya. Untuk mengatasi perbedaan selera, kecenderungan, dan gaya hidup antara suami dan istri, diperlukan pengorbanan dari kedua belah pihak. Keduanya harus bertanya pada diri sendiri: "Apa yang dapat saya berikan?" bukan "Apa yang saya inginkan".
5. Cinta dan kasih sayang merupakan fondasi yang penting dalam sebuah rumah tangga. Cinta adalah sesuatu yang suci dan anugerah dari Tuhan yang seringkali tidak rasional. Cinta membutuhkan pengertian, kesabaran, kesetiaan, pemberian, dan pengorbanan. Hal-hal seperti penyelewengan, egoisme, kikir, dan kekasaran dapat menghilangkan rasa cinta. Tanda-tanda cinta sejati adalah ketika seseorang lebih memilih untuk berbicara dan berduaan dengan orang yang dicintainya daripada orang lain. Kesabaran dan kasih sayang dari kedua belah pihak akan menyuburkan cinta dalam hubungan.
6. Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk menyalurkan hasrat seksual secara sehat, benar, dan halal. Persetubuhan antara suami dan istri merupakan hak, kewajiban, dan kebutuhan bagi keduanya. Hal tersebut bukan hanya hak individu, tetapi juga kewajiban untuk saling memenuhi hasrat dengan cara yang benar dan halal. Dalam Islam, hubungan seksual yang benar dan halal dianggap sebagai ibadah. Allah menciptakan pasangan hidup untuk saling melengkapi dan memberikan kasih sayang di antara keduanya. Hubungan seksual yang dilakukan dengan pasangan halal akan mendatangkan pahala bagi keduanya.
7. Hubungan di dalam rumah tangga memerlukan suasana yang dinamis, komunikasi yang baik, dan saling menghargai. Kekurangan keuangan dalam keluarga, misalnya, dapat menjadi kesempatan untuk menciptakan suasana yang segar di dalam keluarga. Sebaliknya, kestabilan yang terlalu lama (baik dalam kelimpahan maupun kekurangan) bisa menyebabkan kejenuhan. Oleh karena itu, suami dan istri perlu pintar menciptakan suasana yang baru, segar, dan terus diperbarui, karena hal baru secara psikologis akan membuat hidup terasa lebih menarik. Keberanian bisa diwujudkan dengan cara memberikan sentuhan baru pada hal-hal yang sudah ada.
8. Salah satu penyebab keretakan dalam rumah tangga adalah keberadaan orang ketiga di antara suami atau istri (orang lain). Kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga bisa terjadi karena kurangnya kewaspadaan (misalnya dalam kasus keluarga atau pembantu), atau karena pergaulan yang terlalu bebas (bertemu dengan mantan kekasih atau teman sekerja), atau karena ketidakpuasan dalam kehidupan seksual, atau karena kejenuhan. Suami dan istri harus saling percaya, namun juga harus waspada terhadap kemungkinan ketidaksetiaan. Sebagaimana disampaikan dalam hadis, "Masuk ke kamar saudara ipar sama dengan membahayakan diri." Artinya: Seorang wanita yang beriman harus selalu ditemani muhrimnya saat bepergian selama tiga hari.
9. Perkawinan tidak hanya menyatukan suami dan istri, tetapi juga dua keluarga besar yang terkait. Oleh karena itu, suami dan istri harus bisa menjalin hubungan yang seimbang dengan kedua keluarga, termasuk orangtua, mertua, adik, dan ipar.
10. Seringkali, masalah harta menjadi sumber konflik di dalam keluarga, baik ketika masih hidup maupun setelah meninggal (warisan). Orang tua diajari untuk bersikap adil terhadap anak-anak mereka, termasuk dalam hal pemberian harta. Ada dua cara untuk mewariskan harta orang tua kepada anak, yaitu dengan hibah saat masih hidup, atau pembagian warisan setelah kematian. Peraturan pembagian warisan dalam Islam sudah jelas, namun kesepakatan keluarga dapat membuat keputusan lain. Harta warisan yang diperoleh melalui perselisihan cenderung tidak adil, karena diiringi dengan permusuhan. Artinya: Janganlah seseorang mengambil harta dari yang lain dengan cara yang tidak benar, dan jangan bawa masalah harta ke pengadilan agar kamu bisa mendapatkan harta orang lain dengan cara yang salah, padahal kamu tahu kesalahanmu.
11. Keterdekanan suami dan isteri seringkali membuat komunikasi di antara keduanya menjadi begitu kuat. Keharmonisan hubungan mereka dipengaruhi oleh sejauh mana watak dan hobi mereka seimbang, sejauh mana visi mereka bertemu, dan faktor-faktor lainnya. Keharmonisan dalam pernikahan dapat tercapai ketika setiap pasangan memikirkan untuk memberi, bukan hanya menerima, saling menghargai satu sama lain, bukan saling merendahkan. Dalam kehidupan, cobaan yang dihadapi sering kali memiliki hikmah besar, asalkan kita bisa menerimanya dengan benar dan sabar. Biasanya, seorang istri kurang senang jika suaminya memberikan nasehat seperti seorang guru kepada murid, meskipun ia tahu bahwa nasehat itu benar, dan sebaliknya.
12. Secara prinsip, Islam menganjurkan sistem monogami dalam perkawinan. Poligami hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu, sebagai suatu pintu darurat, dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Poligami dapat terjadi karena berbagai alasan, antara lain:
- Suami hanya mengikuti keinginan nafsunya tanpa mempertimbangkan tanggung jawabnya.
- Istri kurang memahami cara-cara untuk membuat suaminya tetap fokus di rumah.
- Keharmonisan yang terlalu akrab dengan wanita lain, baik karena sering bersama setiap hari atau karena kasihan terhadap masalah si wanita sehingga suami ingin menjadi penyelamat.
- Jarak yang terlalu lama antara suami dan istri.
- Campur tangan pihak luar atau pelecehan harga diri suami oleh istri/keluarganya sehingga suami merasa tidak dihormati di rumah dan mencari penghargaan di luar rumah.
- Isteri merasa tak berdaya menghadapi keinginan suami atau merasa bahwa poligami adalah hal yang manusiawi. Poligami yang dilakukan untuk menjaga kesucian lebih baik daripada mentoleransi perzinahan. Pernyataan bahwa jika ingin makan daging kambing cukup beli sate, tidak perlu memelihara kambing adalah pandangan yang salah. Sebuah pepatah bijak menyatakan bahwa poligami hanya dapat dilakukan oleh tiga jenis orang:
- oleh "raja" yang berkuasa untuk mengatur isteri-isterinya,
- oleh orang berilmu yang dapat memimpin keluarganya dengan bijaksana,
- oleh orang yang ceroboh yang tak peduli dengan masalah.|
13. Perceraian. Dilihat dari perspektif hak dan kewajiban, perkawinan merupakan bentuk kontrak sosial yang mengikat antara suami dan istri. Suami memiliki kewajiban yang kemudian melahirkan hak, begitu juga dengan istri yang memiliki hak-hak yang timbul dari kewajiban yang dijalankan. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, hal itu akan berdampak pada hak-hak yang dimilikinya, dan sebaliknya menjadi hak bagi pihak lain untuk menuntutnya. Sebagai contoh; suami wajib memberi nafkah keluarga, sehingga suami memiliki hak untuk memimpin rumah tangga. Namun, jika suami tidak mampu memberi nafkah, dan istri justru bekerja keras untuk memberi nafkah keluarga, maka hak kepemimpinan suami dalam rumah tangga akan tergerus karena kontribusi yang diberikan oleh istri.
a. Talak yang diucapkan suami setelah akad nikah dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan kepada istri dari kelalaian suami.
b. Jika suami/istri merasa bahwa hak-hak mereka tidak terpenuhi, dan tidak ada jalan keluar, agama memberikan alternatif untuk kembali bersatu dengan hormat atau berpisah dengan baik. Talak yang bisa dirujuk hanya dua kali, setelah itu bisa dirujuk dengan cara yang baik. (Q/2:229)
c. Perceraian (talak) adalah hal yang dibolehkan tetapi tidak disukai oleh Tuhan. Sesuatu yang halal yang sangat dimurkai Allah adalah talak.
d. Untuk mencegah perceraian, disarankan keluarga turun tangan dengan mengirimkan orang sebagai mediator (hakam). Jika khawatir akan terjadi pertengkaran antara suami dan istri, maka kirimkanlah seorang mediator dari keluarga suami dan istri. Jika kedua mediator tersebut berniat untuk mendamaikan, pasti Allah akan memberikan taufiq kepada suami dan istri. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (an Nisa, 35)
e. Perceraian yang pertama dan kedua (talak raj'i) tidak langsung memutuskan hubungan, sehingga diberikan kesempatan untuk rujuk selama masa 'iddah. Masa 'iddah memberikan kesempatan bagi keduanya untuk merenungkan kembali hubungan mereka. Dalam rumah tangga yang retak, anak-anak seringkali menjadi korban pertama dari tindakan orang tuanya. Wassalam,







0 comments:
Posting Komentar