Kepala negara adalah pejabat tertinggi yang mewakili suatu negara baik dalam urusan domestik maupun internasional. Peran dan fungsi kepala negara dapat bervariasi tergantung pada sistem pemerintahan yang dianut, seperti Monarki, Republik, atau bentuk pemerintahan lainnya. Dalam Monarki, kepala negara umumnya adalah raja atau ratu yang mendapatkan kedudukannya secara turun-temurun. Sementara dalam Republik, kepala negara biasanya adalah presiden yang terpilih melalui Pemilihan Umum. Kepala negara memiliki berbagai tugas, mulai dari menjalankan fungsi simbolis, meratifikasi undang-undang, memberikan penghargaan kehormatan, hingga dalam beberapa kasus, mengambil keputusan penting saat terjadi krisis nasional. Namun, dalam beberapa sistem pemerintahan, kekuasaan eksekutif utama bisa berada di tangan Kepala Pemerintahan, sementara kepala negara hanya memegang peran seremonial.
Kepala negara berdasarkan sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
Kepala negara seremonial/simbolis
Kepala negara seremonial/simbolis adalah orang yang tidak memiliki wewenang politik dan prerogatif (tidak dapat ikut campur dalam urusan pemerintahan dan legislatif) dan memiliki kewenangan yang terbatas. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri dan sistem pemerintahannya adalah parlementer.
Kepala negara populis
Kepala negara populis adalah orang yang memiliki wewenang politik dan prerogatif (dapat ikut campur dalam urusan pemerintahan dan legislatif) dan memiliki banyak kewenangan. Kepala pemerintahan dipegang oleh presiden atau perdana menteri dalam sistem pemerintahan presidensial atau semipresidensial.
Kepala negara berdasarkan jenis konstitusi
Pada dasarnya, berdasarkan tanggung jawab dan hak politis yang diberikan konstitusi masing-masing negara, maka kepala negara dapat dibedakan menjadi:
Sistem presidensiil
Negara dengan sistem presidensiil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara merupakan pemimpin dari perangkat negara pada kementerian-kementerian pada negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan merupakan pemimpin dari perangkat pemerintahan yang direpresentasi pada bagian dari kementerian negara kepada kementerian-kementerian yang ada pada kabinet. Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai kepala birokrasi/aparatur negara, mewakili negara ke luar negeri dan kepala negara dan kepala pemerintahan sebagaimana diatur berdasarkan konstitusi negara dan perundang-undangan negara menjalankan kebijakan dalam negeri. Namun tentunya ada pengecualian bagi beberapa negara berbentuk monarki absolut seperti Arab Saudi, di mana raja biasanya merangkap sebagai kepala pemerintahan.
Negara-negara dengan sistem presidensiil seperti:
Sistem semi-presidensiil
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) dan perdana menteri yang saling membagi tanggungjawab dan hak dalam pemerintahan. Presiden menunjuk perdana menteri yang akan membentuk kabinet. Perdana menteri secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen, tetapi tak dapat dipecat oleh parlemen. Parlemen juga tak dapat meminta pertanggungjawaban presiden.
Sistem seperti ini merupakan perpaduan dari sistem presidensiil dan parlementer.
Negara-negara dengan sistem semi-presidensiil:
- Prancis
- Taiwan atau kadang juga disebut Republik Tiongkok
- Rusia
- Oman
Gelar kepala negara berbeda di setiap negara sesuai dengan sistem pemerintahan yang ada.
Dalam negara monarki,kepala negara bisa disebut sebagai
- Raja, Ratu (seperti di Arab Saudi, Yordania, Swaziland, Maroko, Lesotho, Thailand, Kamboja, Britania Raya, Spanyol, Belgia, Belanda)
- Emir (seperti di Kuwait, Qatar)
- Kaisar (seperti di Jepang)
- Pangeran (seperti di Monako)
- Sultan (seperti di Brunei, Oman), atau Yang di-Pertuan Agong (seperti di Malaysia). Ada pula yang menggunakan gelar Adipati (seperti di Luxembourg).
Sementara dalam negara republik, kepala negara biasanya disebut sebagai Presiden (seperti di Indonesia, Rusia, Jerman, dan negara lainnya), Ketua (seperti di Tiongkok, meskipun tidak dipergunakan lagi), atau Wali Kapten (seperti di San Marino).
Rekor kepala negara Monarki
Pria di masa jabatan terpanjang di dunia yang telah diverifikasi: Louis XIV (72 tahun, 110 hari)
Wanita di masa jabatan terpanjang di dunia yang telah diverifikasi: Elizabeth II (70 tahun, 214 hari)
Pria di masa jabatan terpanjang di dunia yang masih menjabat: Hassanal Bolkiah (58 tahun, 34 hari)
Wanita di masa jabatan terpanjang di dunia yang masih menjabat: Margrethe II (53 tahun, 298 hari)
Republik
Negara dalam masa jabatan terpanjang di dunia yang telah diverifikasi: Fidel Castro (31 tahun, 84 hari)
Pria di masa jabatan terpanjang di dunia yang masih menjabat: Teodoro Obiang Nguema Mbasogo (46 tahun, 97 hari)



0 comments:
Posting Komentar