Demokrasi atau kerakyatan adalah sistem pemerintahan di mana keputusan-keputusan penting didasarkan pada kesepakatan mayoritas dari masyarakat. Dalam demokrasi, semua warga negara memiliki hak yang sama untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan yang dapat memengaruhi hidup mereka. Hal ini melibatkan partisipasi warga negara dalam pembuatan hukum serta pemenuhan kondisi sosial, ekonomi, adat dan budaya yang mendukung kebebasan politik yang setara. Demokrasi juga mencakup penghargaan terhadap martabat manusia melalui kebebasan berserikat, berkumpul, dan berbicara, serta hak suara yang adil.
Asal usul kata "demokrasi" berasal dari Bahasa Yunani Kuno yang berarti "kekuasaan rakyat". Sistem demokrasi pertama kali dipraktikkan di Athena Klasik, namun seiring waktu, definisi demokrasi telah berkembang dan melibatkan partisipasi seluruh warga negara dewasa. Meskipun demikian, beberapa pemerintahan kontemporer masih mencampur aduk elemen demokrasi, oligarki, dan monarki.
Demokrasi memiliki berbagai jenis, namun pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua bentuk utama, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Di demokrasi langsung, seluruh warga negara terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan, sementara dalam demokrasi tidak langsung, kekuasaan politik dijalankan melalui perwakilan rakyat. Karl Popper menggambarkan demokrasi sebagai sistem yang memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengendalikan pemimpin mereka dan memberhentikan mereka jika diperlukan tanpa perlu melakukan revolusi.
Definisi demokrasi menurut para ahli memiliki banyak perspektif yang berbeda. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. C.F. Strong menjelaskan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat dewasa turut serta dalam politik melalui sistem perwakilan yang memastikan pertanggungjawaban pemerintah terhadap tindakan dan keputusannya. Haris Soche menganggap demokrasi sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang memberikan warga kekuasaan untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi diri mereka sendiri. Montesquieu menekankan pentingnya pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga lembaga yang berbeda dan terpisah: legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang harus independen satu sama lain. Affan membagi definisi demokrasi menjadi ideal dan empiris, sebagai cita-cita negara dan implementasinya dalam dunia politik. Aristoteles melihat demokrasi sebagai kebebasan bagi warga negara untuk saling berbagi kekuasaan, karena hanya melalui kebebasan itu, mereka dapat berpartisipasi dalam pemerintahan negara mereka.
Sejarah demokrasi
Sejarah singkat Selama masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba berbagai bentuk demokrasi. Hingga tahun 1959, diterapkan praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, seperti yang berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada periode 1959-1966, muncul Demokrasi Terpimpin yang cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya Orde Baru pada tahun 1998, diterapkan Demokrasi Pancasila. Namun, model ini tidak mendorong partisipasi rakyat. Setelah reformasi tahun 1998, kebebasan berbicara, memilih, berpolitik, dan lainnya semakin meningkat.
Periode Demokrasi Parlementer (1945-1965) Periode awal perkembangan demokrasi di Indonesia, namun tidak mapan dalam implementasinya. Demokrasi pada periode ini hanya menjadi alat koalisi antar suku dan agama untuk menyatukan bangsa. Namun, demokrasi parlementer kurang cocok diterapkan di Indonesia karena menimbulkan perpecahan politik dan partai yang terpecah belah. Demokrasi Parlementer digantikan oleh Demokrasi Terpimpin.
Periode Demokrasi Terpimpin / Orde Lama (1959-1965) Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden, pengaruh komunis, dan peran ABRI dalam politik nasional. Dominasi presiden melahirkan tindakan yang menyimpang dari UUD 1945, seperti pembubaran DPR oleh Presiden Soekarno tanpa wewenang. Sistem ini berakhir dengan perseteruan politik antara PKI dan TNI.
Periode Demokrasi Pancasila / Orde Baru (1965-1998) Masa pemerintahan Presiden Soeharto yang menawarkan tiga komponen demokrasi. Namun, tawaran-tawaran tersebut hanya retorika politik belaka, dengan dominasi militer, birokratisasi, sentralisasi keputusan politik, dan pengecilan peran partai politik.
Periode Pasca Orde Baru / Reformasi (1998 - sekarang) Era Reformasi dimulai setelah lengsernya Soeharto, dengan tuntutan pelaksanaan demokrasi dan HAM yang lebih konsekuen. Periode ini menekankan pemberdayaan masyarakat madani dan penegakan HAM, serta mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.
Demokrasi tetap menjadi nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat dan berpolitik di Indonesia. Nilai-nilai demokrasi ditanamkan melalui pendidikan di sekolah, untuk menciptakan suasana yang mendukung siswa berpikir mandiri dan berpendapat. Hal tersebut juga diterapkan di semua mata pelajaran di sekolah.
Demokrasi di Athena merupakan bentuk pemerintahan yang pertama kali muncul dalam mazhab politik dan filsafat Yunani kuno. Dipimpin oleh Cleisthenes, negara-kota Athena didirikan pada tahun 507-508 SM dan dianggap sebagai negara demokrasi pertama. Cleisthenes dijuluki sebagai "bapak demokrasi Athena."
Sistem demokrasi Athena terdiri dari pemilihan acak warga biasa untuk jabatan administratif dan yudisial, serta majelis legislatif yang terdiri dari seluruh warga Athena. Namun, terdapat batasan kewarganegaraan yang tidak termasuk wanita, budak, orang asing, non-pemilik tanah, dan pria di bawah usia 20 tahun.
Penduduk Athena, sebagian besar terlibat dalam proses politik dan memiliki kebebasan untuk tidak tunduk pada perintah orang lain. Meskipun hak-hak individu tidak dijamin oleh konstitusi, kebebasan dinikmati dengan tinggal di kota yang tidak dikuasai kekuatan lain.
Di Sparta, pemungutan suara dilakukan dengan cara pemungutan suara kisaran dan berteriak di majelis rakyat yang diadakan bulanan. Aristoteles menyebutnya "kekanak-kanakan" karena kesederhanaannya. Republik Romawi, meskipun berkontribusi pada demokrasi, hanya sedikit orang yang memiliki hak suara dalam pemilihan wakil rakyat.
Republik Romawi menginspirasi model pemerintahan dan menjadi negara pertama di dunia Barat dengan bentuk Republik, meskipun demokrasinya tidak menonjol. Demokrasi perwakilan juga terinspirasi dari Romawi, di mana rakyat memilih perwakilan untuk memberi suara pada inisiatif kebijakan.
Selama Abad Pertengahan, muncul berbagai sistem yang melibatkan pemilihan umum atau pertemuan meskipun hanya melibatkan sebagian kecil penduduk. Sistem-sistem ini mencakup:
- pemilihan Gopala oleh kasta atas di Bengal, Anak Benua India,
- Persemakmuran Polandia-Lituania (10% dari populasi total),
- Althing di Islandia,
- Løgting di Kepulauan Faroe,
- beberapa negara-kota Italia pada Abad Pertengahan seperti Venesia,
- sistem tuatha di Irlandia pada awal Abad Pertengahan, Veche di Republik Novgorod dan Pskov di Rusia pada Abad Pertengahan,
- Things di Skandinavia,
- The States di Tirol dan Swiss,
- kota pedagang otonom Sakai di Jepang pada abad ke-16, dan
- masyarakat Igbo di Volta-Nigeria.
Banyak wilayah di Eropa pada Abad Pertengahan dipimpin oleh pendeta atau tuan tanah. Kouroukan Fouga membagi Kekaisaran Mali menjadi klan-klan berkuasa yang diwakili di majelis umum yang disebut Gbara. Namun, piagam tersebut membuat Mali terlihat lebih seperti monarki konstitusional daripada republik demokratis. Contoh negara yang sistemnya lebih mendekati demokrasi modern adalah republik-republik Cossack di Ukraina pada abad ke-16–17: Cossack Hetmanate dan Zaporizhian Sich. Hetman, jabatan tertinggi di sana, dipilih oleh perwakilan distrik-distrik negara tersebut.
Parlemen Inggris telah membatasi kekuasaan raja melalui Magna Carta, yang melindungi hak-hak khusus subjek-subjek Raja dan mendukung habeas corpus Inggris, yaitu perlindungan terhadap penahanan tanpa alasan yang jelas. Parlemen pertama yang dipilih oleh rakyat adalah Parlemen de Montfort di Inggris pada tahun 1265. Namun, hanya sebagian kecil rakyat yang memiliki hak suara pada waktu itu; Parlemen dipilih oleh sebagian kecil penduduk Inggris (kurang dari 3% pada tahun 1780) dan kekuasaan parlemen masih berada di bawah kendali monarki.
Kekuasaan Parlemen terus bertambah seiring berjalannya waktu. Setelah Revolusi Agung 1688, Undang-Undang Hak Asasi Inggris tahun 1689 diberlakukan, yang mengatur hak-hak tertentu dan meningkatkan pengaruh Parlemen. Pengaruh Parlemen terus berkembang hingga monarki hanya berperan sebagai pelengkap. Sistem pemerintahan di seluruh Inggris pun diseragamkan dengan penghapusan borough usang melalui Undang-Undang Reformasi 1832.
Di Amerika Utara, pemerintahan perwakilan telah terbentuk di Jamestown, Virginia, dengan terpilihnya Majelis Burgesses (pendahulu Majelis Umum Virginia) pada tahun 1619. Kaum Puritan Inggris yang bermigrasi sejak 1620 mendirikan koloni-koloni di New England dengan pemerintahan yang demokratis, yang kemudian mendorong perkembangan demokrasi di Amerika Serikat. Meskipun majelis-majelis daerah memiliki sedikit kekuasaan, otoritas utamanya tetap di tangan Raja dan Parlemen Inggris.
Pada abad ke-18 dan 19, Republik Korsika menjadi bangsa pertama dalam sejarah modern yang mengadopsi konstitusi demokrasi. Konstitusi Korsika didasarkan pada prinsip-prinsip Pencerahan dan bahkan mengakui hak suara wanita, hal yang baru diadopsi di negara demokrasi lain pada abad ke-20. Kemudian, di Prancis pasca-Revolusi pada tahun 1789, Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara diadopsi, dan Konvensi Nasional dipilih oleh seluruh warga pria pada tahun 1792.
Di Prancis, hak suara universal bagi pria diberlakukan pada bulan Maret 1848 setelah Revolusi Prancis 1848. Tahun itu juga, revolusi merebak di seluruh Eropa karena tuntutan konstitusi liberal dan pemerintahan yang lebih demokratis dari rakyat. Di Amerika Serikat, meskipun tidak disebut sebagai demokrasi, para pendiri negara itu memiliki tekad yang sama untuk menguji prinsip kebebasan dan kesetaraan alami.
Konstitusi Amerika Serikat yang diadopsi pada tahun 1788 menetapkan pemerintahan terpilih dan menjamin hak-hak serta kebebasan sipil. Meskipun demikian, hanya pemilik properti pria dewasa berkulit putih yang boleh memberikan suara di zaman kolonial sebelum 1776. Wanita dan budak tidak memiliki hak suara.
Demokrasi di Amerika Serikat menjadi semakin kuat dengan munculnya kesetaraan sosial, ekonomi, dan politik. Namun, perbudakan tetap menjadi masalah, terutama di negara bagian Selatan. Organisasi dibentuk untuk membantu warga kulit hitam mencari kebebasan dan kesetaraan yang lebih besar.
Selama Sensus Amerika Serikat 1860, jumlah budak di negara itu mencapai empat juta jiwa. Setelah Perang Saudara dan pada masa Rekonstruksi, budak yang dinyatakan bebas menjadi warga negara dengan hak suara (untuk pria). Penyertaan penuh warga negara baru tercapai setelah Kongres AS mengesahkan Undang-Undang Hak Suara 1965 sebagai bagian dari Gerakan Hak-Hak Sipil Afrika-Amerika.
Pada abad ke-20 dan 21, terjadi transisi menuju demokrasi liberal yang dipicu oleh perang, revolusi, dekolonisasi, faktor ekonomi, dan faktor sosial politik. Setelah Perang Dunia I, banyak negara baru terbentuk di Eropa, namun kebanyakan di antaranya tidak demokratis.
Pada tahun 1920-an, demokrasi berkembang pesat, tetapi terhambat oleh Depresi Besar. Beberapa negara di Amerika Latin dan Asia beralih ke sistem otoriter atau kediktatoran. Fasisme dan kediktatoran muncul di berbagai negara, termasuk Jerman Nazi, Italia, Spanyol, dan Portugal.
Perang Dunia II mempengaruhi Eropa Barat dengan demokratisasi di negara-negara seperti Jerman, Austria, Italia, dan Jepang. Namun, sebagian besar Eropa Timur masuk dalam Blok Timur yang non-demokratis. Setelah perang, banyak negara merdeka baru mengadopsi konstitusi demokratis, termasuk India.
Pada tahun 1960-an, banyak negara telah beralih ke sistem demokrasi, meskipun masih ada pemilihan umum terkontrol di beberapa negara. Gelombang demokratisasi kemudian membawa manfaat besar bagi banyak negara, seperti di Spanyol, Portugal, dan Amerika Selatan.
Pada tahun 1990-an, tren liberalisasi menyebar ke beberapa negara di Afrika. Revolusi-demokrasi terjadi di berbagai negara seperti Indonesia, Yugoslavia, Georgia, Ukraina, Lebanon, Kyrgyzstan, dan Tunisia. Menurut data dari berbagai lembaga, jumlah negara demokrasi elektoral dan negara demokrasi liberal terus meningkat.
Pada tahun 2010, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional. Hingga kini, upaya untuk mendorong demokrasi liberal terus dilakukan di berbagai belahan dunia.
Beberapa negara yang diakui sebagai demokrasi penuh oleh Indeks Demokrasi pada tahun 2011 termasuk Norwegia, Islandia, Denmark, Swedia, Selandia Baru, Australia, Swiss, Kanada, Finlandia, Belanda, Luksemburg, Irlandia, Austria, Jerman, Malta, Republik Ceko, Uruguay, Amerika Serikat, Kosta Rika, Korea Selatan, Belgia, Mauritius, dan Spanyol.
Selain itu, Index Demokrasi juga mencakup 53 negara dalam kategori demokrasi tidak sempurna seperti Argentina, Benin, Botswana, Brasil, Bulgaria, Tanjung Verde, Chili, Kolombia, Kroasia, Siprus, Republik Dominika, El Salvador, Estonia, Prancis, Ghana, Yunani, Guyana, Hungaria, Indonesia, India, Palestina, Italia, Jamaika, Latvia, Lesotho, Lituania, Makedonia, Malaysia, Mali, Meksiko, Moldova, Mongolia, Montenegro, Namibia, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Serbia, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Thailand, Timor-Leste, Trinidad dan Tobago, serta Zambia.
Berbagai bentuk demokrasi dapat ditemukan, antara lain demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi perwakilan merupakan sistem di mana masyarakat memilih wakil-wakil untuk mewakili kehendak mereka di dewan perwakilan rakyat. Terdapat juga demokrasi perwakilan dengan sistem referendum, di mana masyarakat memilih wakil-wakil mereka namun juga memiliki kontrol melalui sistem referendum dan inisiatif masyarakat.
Di sisi lain, demokrasi langsung memungkinkan setiap individu memberikan suara dan pendapat dalam keputusan politik. Dalam sistem ini, masyarakat memiliki pengaruh langsung terhadap kebijakan yang diambil. Meskipun sistem ini efektif pada zaman awal, namun tidak praktis untuk digunakan di zaman modern karena populasi yang besar dan kurangnya partisipasi masyarakat.
Demokrasi juga dapat dibedakan berdasarkan fokusnya, apakah pada persamaan dalam politik, upaya mengurangi kesenjangan ekonomi, atau kombinasi dari keduanya. Demokrasi yang ideal adalah yang bisa mengambil yang terbaik dari kedua pendekatan tersebut.
Jenis demokrasi berdasarkan prioritas
Berbagai jenis demokrasi bisa dilihat dari yang diutamakan atau menjadi fokus perhatian. Berdasarkan Sumber Belajar Kemdikbud, ada 8 jenis demokrasi yang ada, yang dibagi berdasarkan penyaluran kehendak rakyat, prinsip ideologi, dan tujuan yang ingin dicapai. Berikut penjelasannya.
Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Demokrasi yang melibatkan partisipasi semua warga negara dalam membuat kebijakan umum negara.
Demokrasi perwakilan, digunakan dalam negara dengan jumlah penduduk besar, wilayah luas, dan masalah yang kompleks.
Berdasarkan Prinsip Ideologi
- Demokrasi Konstitusional. Berdasarkan kebebasan individu, dengan kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
- Demokrasi Rakyat. Berhaluan Marxisme-Komunisme, menginginkan kehidupan tanpa kelas sosial.
- Demokrasi Pancasila. Berlaku di Indonesia, berdasarkan nilai sosial dan budaya dengan musyawarah untuk mufakat.
Berdasarkan Tujuan
- Demokrasi Formal. Fokus pada persamaan politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi, dianut oleh negara-negara liberal.
- Demokrasi Material. Fokus pada menghilangkan perbedaan ekonomi, dianut oleh negara-negara komunis.
- Demokrasi Gabungan. Negara non blok, berada di jalur tengah antara demokrasi formal dan material.Demokrasi dan birokrasi memiliki hubungan yang sangat erat. Seringkali istilah birokrasi dan demokrasi dianggap bertentangan satu sama lain. Namun sejatinya, keduanya saling melengkapi. Birokrasi publik merupakan bagian yang penting dalam administrasi publik yang efisien. Meskipun terkadang dianggap sebagai sesuatu yang kaku dan mengabaikan kebutuhan individu, birokrasi sebenarnya diciptakan untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan, dan seringkali dengan cara yang demokratis.
Di sisi lain, pemerintahan yang demokratis dianggap responsif terhadap keinginan publik. Namun, terdapat juga ketidakjelasan antara voting dan pilihan kebijakan dalam negara demokrasi, karena publik kadang memilih tujuan yang inkonsisten atau memiliki harapan yang kurang realistis.
Meskipun terkesan bertentangan, hubungan antara birokrasi dan demokrasi sebenarnya bersifat paradoksal namun saling melengkapi. Negara demokratis yang efisien memerlukan birokrasi yang berfungsi dengan baik. Stereotip negatif terhadap birokrasi sebenarnya diperlukan agar negara demokratis dapat berjalan dengan baik.
Konsep birokrasi dan demokrasi, meskipun terlihat berlawanan, sebenarnya diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang efisien dan responsif. Keduanya memberikan manfaat bagi masyarakat. Responsivitas pemerintahan demokratis harus diimbangi dengan kepastian dan kenetralan yang dimiliki oleh lembaga birokrasi. Proses demokratis diperlukan untuk melegitimasi proses pemerintahan dan menghasilkan perundang-undangan yang sesuai dengan keinginan rakyat. Hubungan yang saling melengkapi antara birokrasi dan demokrasi sangat penting bagi good governance.
Prinsip-prinsip demokrasi
Masyarakat memiliki kebebasan untuk menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip-prinsip demokrasi dan syarat-syarat berdirinya negara demokrasi telah diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip demokrasi, seperti yang dijelaskan oleh Almadudi yang terkenal dengan "soko guru demokrasi", meliputi:
1. Kedaulatan masyarakat
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan hak asasi manusia
6. Pemilihan yang bebas, adil, dan jujur
7. Persamaan di depan hukum
8. Proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
12. Memperjuangkan Kesejahteraan Masyarakat
Asas pokok demokrasi
Idea dasar dari pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hak asasi manusia, bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dalam interaksi sosial. Berdasarkan ide dasar tersebut, terdapat dua asas pokok demokrasi:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, contohnya melalui pemilihan wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, seperti tindakan pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokratis adalah sebagai berikut:
- Adanya partisipasi warga negara dalam proses pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
- Pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara.
- Pemberian hak yang sama bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Keberadaan lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai penegak hukum.
- Kemerdekaan dan kebebasan bagi seluruh warga negara.
- Kebebasan media untuk menyampaikan informasi dan mengawasi kebijakan pemerintah.
- Pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat di lembaga perwakilan.
- Pelaksanaan pemilihan umum yang adil, bebas, dan jujur dalam menentukan pemimpin negara serta anggota lembaga perwakilan.
- Pengakuan terhadap keberagaman suku, agama, dan golongan masyarakat.



0 comments:
Posting Komentar