Sabtu, 20 Desember 2025

Hubungan antara masyarakat dengan hukum

Posted By: Aa channel media - Desember 20, 2025

Hubungan antara masyarakat dengan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Hubungan ini mencerminkan sejauh mana masyarakat memahami dan menghormati sistem hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman dan damai untuk semua orang. Selain itu, hubungan yang baik antara masyarakat dan hukum juga dapat meningkatkan keadilan dan keamanan dalam suatu negara. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami peran hukum dalam kehidupan sehari-hari dan berusaha untuk selalu patuh terhadap hukum yang berlaku.

Hubungan antara masyarakat dan hukum sangatlah penting dalam kehidupan manusia. Masyarakat terbentuk karena manusia membutuhkan satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan hidup. Manusia secara alami cenderung hidup berdampingan dan berinteraksi dengan sesama. Sejak zaman primitif, manusia hidup dalam komune, bekerja bersama untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Aristoteles menyebut manusia sebagai Zoon Politicon, yang menekankan bahwa manusia adalah makhluk yang senang hidup bermasyarakat. Manusia memiliki kebutuhan individu yang seringkali saling berhubungan dan mendukung satu sama lain. Namun, terkadang kebutuhan tersebut berbeda dan bahkan bertentangan, yang bisa menimbulkan konflik dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.

Pertentangan ini bisa mengakibatkan penindasan dan pemaksaan kehendak oleh golongan yang lebih kuat terhadap yang lebih lemah. Hal ini dapat merusak keseimbangan sosial dalam masyarakat dan akhirnya memecah belah komunitas tersebut. Oleh karena itu, penting untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam hubungan antar manusia dalam masyarakat.

Berpulang dari permasalahan itu, manusia mulai merenungkan perlunya aturan main atau norma-norma yang bisa berlaku dan diikuti oleh masyarakat dalam interaksi sosial mereka. Norma-norma ini diharapkan dapat memberikan arahan kepada manusia tentang cara mereka seharusnya berperilaku dan bertindak di dalam masyarakat. Aturan-aturan ini menjadi keperluan bagi masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan hubungan yang seimbang, penuh rasa hormat, dan saling menghargai di antara sesama manusia itu sendiri.

Berbagai jenis hukum telah dibahas dalam buku "Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia" karya Drs. C.S.T. Kansil. S.H. Menurutnya, hukum merupakan peraturan hidup masyarakat yang mengatur dan memaksa untuk menjaga tata tertib dalam masyarakat. Meskipun sulit untuk mendefinisikan hukum secara tepat, namun dapat disimpulkan bahwa hukum adalah aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan memiliki sanksi bagi pelanggarannya.

Menurut Prof. Subekti, S.H., hukum bertujuan untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Hukum terbagi menjadi hukum tertulis (positif) yang dibuat oleh negara dan hukum tidak tertulis (adat) yang berkembang dalam masyarakat. Prof. Abdulkadir Muhammad juga menyatakan bahwa hukum bukan hanya konsep normatif positivistis, tetapi juga merupakan gejala sosial yang memaksa individu dalam masyarakat. Hukum digunakan untuk menjaga kekuasaan suatu kelompok dalam masyarakat dan negara.

Dengan demikian, hukum memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan dan keadilan dalam masyarakat. Hukum positif dan hukum adat menjadi instrumen untuk mencapai tujuan negara dalam menciptakan kebahagiaan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Oleh karena itu, patuh dan taat pada hukum menjadi kunci untuk menciptakan hubungan yang harmonis dalam masyarakat.

Dari sini, hukum akan digunakan oleh manusia atau kelompok manusia untuk menindas dan memaksakan kehendak mereka kepada manusia atau kelompok manusia lainnya yang lemah. Bentuk penindasan seperti ini sering disebut juga sebagai penindasan gaya baru.

Hukum adalah sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan. Dari penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berusaha agar negara dapat menuntut pelaku, dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Hukum administratif digunakan untuk meninjau kembali keputusan pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara negara berdaulat dalam kegiatan mulai dari perdagangan hingga regulasi lingkungan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada peraturan tirani yang merajalela".

Hukum Pidana termasuk dalam ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan adalah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, seperti mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, dan sebagainya.

Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Strafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).

Dalam Islam, hukum pidana dikenal sebagai qisas, di mana hukuman harus sesuai dengan tindakan yang dilakukan, seperti nyawa dibalas dengan nyawa, dan tangan dibalas dengan tangan. Namun, dalam Islam, ketika ada kasus pembunuhan, pelaku tidak langsung dihukum dengan hukuman mati. Sebaliknya, proses pemeriksaan harus dilakukan untuk menentukan apakah pembunuhan itu disengaja atau tidak. Jika sengaja, pelaku akan dihukum mati, tetapi jika tidak disengaja, dia harus membayar denda. Dalam Islam, pelaku juga diwajibkan memerdekakan budak jika ada, atau membayar 100 ekor onta jika tidak. Pengampunan dari keluarga korban juga dapat menghindarkan pelaku dari hukuman.

Hukum perdata, di sisi lain, mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat. Contohnya adalah dalam transaksi jual beli rumah atau kendaraan. Hukum perdata juga dapat dibagi menjadi beberapa bidang yang berbeda.

Hukum-hukum ini mencakup berbagai aspek kehidupan kita, mulai dari urusan keluarga, harta kekayaan, benda-benda, perikatan, hingga pembagian warisan. Setiap aspek tersebut memiliki peraturan yang harus dipatuhi dan dipahami oleh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami hukum-hukum ini, kita dapat mengatur hubungan antar individu dan memastikan hak dan kewajiban kita terlindungi dengan baik.

Untuk mewujudkan penerapan hukum materiil, hukum acara atau hukum formil diperlukan. Hukum acara ini berperan dalam menentukan prosedur dan siapa yang bertanggung jawab dalam menegakkan hukum materiil ketika terjadi pelanggaran. Tanpa hukum acara yang jelas, pihak yang berwenang akan kesulitan dalam menegakkan hukum.

Dalam konteks penegakan hukum, hukum acara pidana penting untuk dikuasai oleh polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Polisi perlu memiliki pemahaman mendalam terkait penyelidikan dan penyidikan, sementara jaksa fokus pada penuntutan dan eksekusi putusan. Sementara itu, advokat dan hakim harus memahami hukum acara perdata dan tata usaha negara.

Integritas penegak hukum sangat menentukan keberhasilan supremasi hukum. Mereka harus menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran dalam menjalankan tugas mereka. Dengan demikian, masyarakat akan memberikan penghormatan yang tinggi terhadap mereka. Hal ini akan mendorong masyarakat untuk patuh terhadap hukum, sehingga supremasi hukum dapat terwujud dengan baik.

Sistem hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan hukum yang dikodifikasi secara sistematis dan akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Common law system adalah sistem hukum yang digunakan di Inggris, di mana hakim memiliki kebebasan dalam melaksanakan atau mengabaikan undang-undang berdasarkan aliran frele recht lehre.

Sistem Hukum Anglo-Saxon didasarkan pada yurisprudensi, di mana keputusan hakim terdahulu menjadi dasar putusan hakim selanjutnya. Sistem ini diterapkan di beberapa negara seperti Irlandia, Inggris, Australia, dan Amerika Serikat.

Sistem hukum adat terdiri dari seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah, seperti di perkampungan pedesaan yang masih mengikuti hukum adat dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan pada ketentuan agama tertentu dan biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

Tujuan hukum adalah sebagai instrumen untuk mengatur tata tertib dalam hubungan masyarakat. Dengan aturan-aturan yang ada, manusia dapat mengetahui mana yang baik dan yang buruk, sehingga kehidupan bersama dapat berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, hukum juga berperan dalam mewujudkan keadilan sosial, baik secara lahir maupun batin. Dengan adanya hukum, seseorang dapat mengetahui konsekuensi dari perbuatannya dan adanya sanksi bagi pelanggarannya.

Hukum juga merupakan alat untuk mendorong pembangunan, karena kekuatan hukum dapat digunakan untuk memajukan masyarakat menuju ke arah yang lebih baik. Selain itu, hukum juga menentukan alokasi wewenang secara rinci, sehingga siapa yang harus menegakkan hukum, siapa yang harus mematuhinya, dan bagaimana sanksi yang pantas harus diberikan.

Selain itu, hukum juga berperan sebagai penyelesaian sengketa antara individu atau kelompok masyarakat. Contohnya, perselisihan mengenai warisan dapat diselesaikan dengan mengacu pada hukum perdata yang telah diatur. Terakhir, hukum juga membantu masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan kondisi kehidupan, dengan merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antar anggota masyarakat.

Menurut C.S.T. Kansil, S.H., karakteristik hukum dapat diidentifikasi sebagai berikut:

Ada perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh semua individu.

Setiap individu memiliki kewajiban untuk menjalankan tindakan yang menjaga ketertiban dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum mencakup berbagai peraturan yang mengatur hubungan antarindividu, yang dikenal sebagai "Kaedah Hukum".

Masyarakat hukum memiliki batasan yang jelas. Masyarakat tersebut terdiri dari sekelompok orang yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu dan hidup berdasarkan serangkaian peraturan yang menjadi panduan dalam interaksi mereka. Peraturan-peraturan ini dibuat oleh masyarakat itu sendiri dan berlaku bagi anggotanya. Terkadang, aturan tingkah laku dapat muncul secara spontan karena perilaku tertentu diikuti oleh anggota masyarakat lainnya. Meskipun aturan ini mungkin berbeda antar kelompok, namun ketidaksesuaian ini menciptakan variasi norma etika di antara mereka.

Faktor-faktor yang mendorong manusia untuk hidup berkelompok dengan sesamanya atau hidup bermasyarakat adalah karena dorongan dari kebutuhan biologis, persamaan nasib, persamaan kepentingan, persamaan ideologi, dan persamaan tujuan. Ini dapat dirangkum menjadi 3 faktor pokok, yaitu faktor ekonomis, faktor biologis, dan faktor keamanan.

Ada 3 macam bentuk masyarakat berdasarkan dasar pembentukannya. Pertama, masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu, contohnya adalah perkumpulan olahraga. Kedua, masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya karena kesamaan kepentingan, seperti penonton pertandingan sepak bola. Ketiga, masyarakat tidak teratur, yaitu masyarakat yang terbentuk tanpa perencanaan, seperti sekumpulan orang yang membaca surat kabar di tempat umum.

Berdasarkan hubungan antar anggotanya, masyarakat dapat dibedakan menjadi masyarakat paguyuban (Gemeinschaft) yang memiliki hubungan pribadi dan ikatan batin, contohnya adalah rumah tangga. Selain itu, ada masyarakat patembayan (Gesellschaft) yang hubungannya didasarkan pada keuntungan material, seperti Perseroan Terbatas.

Berdasarkan perikehidupan atau kebudayaannya, masyarakat hukum dapat dibagi menjadi 5 bentuk.

Masyarakat primitif dan masyarakat modern memiliki perbedaan yang mencolok. Masyarakat primitif adalah kelompok yang masih hidup secara sederhana dalam segala hal, mulai dari cara berpakaian hingga aturan tingkah laku mereka. Di sisi lain, masyarakat modern telah mengalami perkembangan yang lebih maju dibandingkan dengan masyarakat primitif dalam berbagai aspek kehidupan.

Selain itu, terdapat perbedaan antara masyarakat desa dan masyarakat kota. Masyarakat desa adalah kelompok orang yang tinggal bersama di desa, sedangkan masyarakat kota adalah kelompok orang yang hidup bersama di kota. Selain itu, ada juga masyarakat teritorial yang merupakan kelompok orang yang tinggal dalam satu daerah tertentu, serta masyarakat genealogis yang anggotanya memiliki pertalian darah. Masyarakat territorial genealogis merupakan gabungan dari masyarakat yang memiliki pertalian darah dan tinggal di daerah tertentu.

Dalam konteks hubungan keluarga, masyarakat hukum dapat dibagi menjadi beberapa bentuk, yaitu keluarga inti yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anak mereka, serta keluarga luas yang meliputi anggota seperti orang tua, saudara kandung, sepupu, paman, bibi, dan kerabat lainnya yang masih memiliki hubungan darah. Selain itu, terdapat juga kelompok suku bangsa dan bangsa yang menjadi bagian dari struktur masyarakat berdasarkan hubungan keluarga. 



0 comments:

Posting Komentar