Partai politik adalah organisasi yang mengatur kandidat untuk bersaing dalam pemilihan di suatu negara. Anggota partai biasanya memiliki pandangan politik yang serupa dan partai dapat memperjuangkan tujuan ideologis yang sesuai dengan dasar negara dan kebijakan tertentu untuk memperkuat persatuan.
Partai politik telah menjadi elemen krusial dalam dunia politik hampir di semua negara karena perkembangan dan penyebaran partai politik modern ke seluruh dunia selama beberapa abad terakhir. Hampir tidak ada negara yang tidak memiliki partai politik. Ada negara yang hanya memiliki satu partai politik, sementara negara lain memiliki beberapa partai. Partai politik memiliki peran penting dalam sistem politik autokrasi maupun demokrasi, meskipun biasanya negara demokrasi memiliki lebih banyak partai politik daripada negara autokrasi. Negara autokrasi sering memiliki satu partai yang mengendalikan negara, sementara persaingan antara dua partai atau lebih dianggap sebagai unsur penting dalam demokrasi oleh sebagian besar ahli politik.
Partai politik dapat timbul dari perpecahan dalam masyarakat seperti perpecahan antara kelas sosial, dan mereka membantu menyederhanakan proses pengambilan keputusan politik dengan mendorong kolaborasi di antara anggotanya. Biasanya, partai politik memiliki seorang pemimpin partai yang bertanggung jawab atas kegiatan partai. Eksekutif partai memilih pemimpin dan melakukan tugas administratif dan organisasi. Anggota partai bisa membantu partai secara sukarela, menyumbangkan dana, dan memilih calon partai. Ada berbagai cara bagaimana partai politik diorganisasi dan berinteraksi dengan pemilih. Kontribusi yang diberikan warga kepada partai politik sering diatur oleh undang-undang, dan partai kadang mengakomodasi orang-orang yang memberikan sumbangan waktu dan uang kepada mereka.
Banyak partai politik didorong oleh tujuan ideologis. Pemilihan demokratis sering menampilkan persaingan antara partai-partai liberal, konservatif, dan sosialis; ideologi lain yang dianut oleh partai politik yang besar termasuk komunisme, populisme, dan nasionalisme. Partai politik di berbagai negara sering kali mengadopsi warna dan simbol yang sama untuk mengidentifikasi diri mereka dengan ideologi tertentu. Namun, ada juga partai politik yang tidak memiliki afiliasi ideologis dan lebih terlibat dalam patronase, klientelisme, kronisme, atau kepentingan kelompok tertentu dalam politik.
Anggota partai politik ikut dalam pemilihan dengan label bersama-sama. Secara sempit, partai politik bisa dianggap sebagai sekelompok calon yang mencalonkan diri dengan label partai. Namun, jika dilihat secara luas, partai politik merupakan seluruh sistem yang mendukung pemilihan sekelompok calon, termasuk pemilih, sukarelawan yang mendukung partai tertentu, organisasi resmi partai yang mendukung calon partai, dan legislator yang terafiliasi dengan partai tersebut. Di banyak negara, definisi partai politik diatur dalam undang-undang, dan pemerintah pun bisa menetapkan syarat-syarat untuk organisasi demi diakui secara hukum sebagai partai politik. Partai politik dibedakan dari kelompok politik lain seperti faksi politik atau kelompok kepentingan, karena partai lebih fokus pada pemilihan calon sementara kelompok kepentingan lebih fokus pada mendorong agenda kebijakan. Perbedaan ini juga terlihat dalam hal anggota yang lebih besar, stabilitas yang lebih terjaga dari waktu ke waktu, dan hubungan yang lebih erat dengan pemilih.
Sejarah
Istilah partai politik telah ada sejak zaman dahulu. Plato dan Aristoteles telah membicarakan tentang faksi politik di Athena klasik dan kecenderungan pemerintahan untuk memunculkan faksi. Perselisihan kuno seperti kerusuhan Nika juga merupakan contoh faksi politik. Beberapa faksi politik terkenal termasuk Populares dan Optimates di Romawi, serta Orangis dan Partai Negara di Belanda. Namun, partai politik modern baru dianggap muncul pada akhir abad ke-18 di Eropa dan Amerika Serikat, dengan Partai Konservatif Britania Raya dan Partai Demokrat Amerika Serikat dianggap sebagai partai politik tertua di dunia.
Sebelum partai politik massa, pemilu memiliki tingkat persaingan yang rendah, politik yang kecil sehingga keputusan dapat diambil secara langsung, dan pemilihan yang didominasi oleh hubungan individu.
Tujuan partai politik secara umum adalah:
1. Mewujudkan cita-cita nasional Indonesia sesuai dengan UUD 1945.
2. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mengembangkan kejujuran dalam demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menghormati kedaulatan masyarakat.
4. Mewujudkan kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban bagi seluruh masyarakat Indonesia.
5. Membangun adat, budaya, dan Etika politik dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama.
Kewajiban partai politik di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008:
- Menyatakan komitmen pada Pancasila, mematuhi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menjaga dan mendukung persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional;
- Mendukung supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
- Memberikan pendidikan politik kepada anggota dan mendengarkan aspirasi politik mereka;
- Mendukung pelaksanaan pemilihan umum;
- Melakukan pendaftaran anggota dengan tertib dan rapi;
- Menyimpan catatan tentang sumbangan dan sumber dana secara transparan kepada publik;
- Melaporkan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang berasal dari dana publik dengan jujur;
- Membuka rekening khusus untuk dana kampanye pemilihan umum;
- Mensosialisasikan program partai kepada masyarakat;
- Tidak menerima sumbangan dari anggota yang sedang menjabat di eksekutif dan legislatif.



0 comments:
Posting Komentar